Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pembuatan dan pengembangan sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Dinas bekerjsama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
