Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembuatan dan pengembangan sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Dinas bekerjsama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang komunikasi dan informatika.
Your Correction