Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendorong pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi terhadap produk ekonomi kreatif Daerah. (2) Apresiasi terhadap produk ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penggunaan produk ekonomi kreatif Daerah dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. pemberian pembiayaan yang disesuaikan dengan mutu dan kualitas produk Ekonomi Kreatif untuk setiap produk ekonomi kreatif yang digunakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Pelaksanaan apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction