Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan dan sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction