Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan dan sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
