Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pengaturan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Daerah melalui daya saing dan kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam bagi Industri Kreatif secara berkelanjutan;
c. mendorong warisan budaya dan meningkatkan pertumbuhan, keragaman dan kualitas Industri Kreatif sebagai potensi ekonomi serta menjadi sarana pelestarian budaya;
d. memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengarusutamaan kebijakan pembangunan Ekonomi Kreatif di Daerah;
e. membuka lapangan kerja, lapangan usaha dan iklim Usaha Kreatif yang kondusif, berpihak pada nilai seni dan budaya yang berdasarkan adat istiadat dan kearifan lokal;
f. mengembangkan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif yang berdaya saing nasional dan global; dan
g. mewujudkan Kota Kreatif yang mampu melayani kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
Your Correction
