Correct Article 85
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengawasan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Dinas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemantauan;
b. evaluasi secara berkala; dan/atau
c. penerimaan pengaduan masyarakat.
Your Correction
