Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. seminar;
c. bimbingan teknis;
d. lokakarya/workshop;
e. studitiru; dan/atau
f. magang.
Your Correction
