Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025, yang selanjutnya disingkat RIPPARPROV Tahun 2022–2025 adalah pedoman utama bagi perencanaan,pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat Provinsi yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
5. Pembangunan adalah suatu Proses Perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya- upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
6. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
9. Wisatawan adalah orang yang melakukan aktivitas wisata.
10. Destinasi Pariwisata Provinsi adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif provinsi yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata atau atraksi, fasilitas umum, fasilitas pariwisata atau amenitas, keterjangkauan atau aksesibilitas, dengan unsur-unsur
pentahelix pariwisata yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11. Industri Pariwisata Provinsi adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan nilai tambah dari barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata di Provinsi.
12. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
13. Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur dari kelembagaan (ancillary) pariwisata beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisir, meliputi sumberdaya manusia dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha/swasta, masyarakat, media massa dan regulasi, serta mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
14. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
15. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
16. Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
17. Kawasan pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnya kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan wisata dapat berkembang di fungsi lindung dan fungsi budidaya selama mendukung fungsi yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
18. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah Destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
19. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi,sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
20. Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KPPN adalah Kawasan pengembangan pariwisata yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui PERATURAN PEMERINTAH yang terdapat di Maluku yang didasarkan pada Gugus Pulau Maluku yakni KPPN Banda Neira dan sekitarnya, KPPN Ambon dan sekitarnya, KPPN Buru dan sekitarnya ;
KPPN Manusela-Masohi dan sekitarnya, KPPN Tanimbar dan sekitarnya serta KPPN Kei dan sekitarnya.
21. Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KSPP adalah kawasan yang ditetapkan di Provinsi Maluku, memiliki fungsi
utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22. Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi Maluku yang selanjutnya disingkat KPPP adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
23. Ekowisata adalah suatu konsep pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan pariwisata berbasis pemanfaatan lingkungan untuk perlindungan, serta berintikan partisipasi aktif masyarakat, dan dengan penyajian produk bermuatan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif minimal, memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah, dan diberlakukan bagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam, serta kawasan budaya.
24. Berbasis Masyarakat adalah konsep pengembangan pariwisata dengan melibatkan masyarakat daerah dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek sosial ekonomi, budaya dan lingkungan hidup.
(1) KPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditentukan dengan kriteria :
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah provinsi dan/atau lintas kabupaten yang di dalamnya terdapat kawasan- kawasan pengembangan pariwisata daerah, yang diantaranya merupakan kspp;
b. memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal luas secara regional dan/atau nasional dan/atau internasional, serta membentuk jejaring daya tarik wisata dalam bentuk pola pemaketan daya tarik dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan dari wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial daerah, nasional maupun international; dan
k. memiliki potensi daya tarik wisata masa depan.
(3) Pembangunan kawasan Pengembangan Pariwisata provinsi dan Kawasan strategis pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria:
a. memiliki komponen daya tarik wisata yang siap untuk dikembangkan;
b. memiliki posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. memiliki posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks daerah maupun nasional;
d. memiliki potensi tren produk wisata masa depan;
e. memiliki kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. memiliki citra (image) yang sudah dikenal secara luas;
g. memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di maluku; dan
h. memiliki keunggulan daya saing nasional dan internasional.