Correct Article 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan:
a. berdasarkan prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan;
b. dengan orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
c. pengelolaan kepariwisataan yang baik;
d. secara terpadu secara lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku; dan
e. dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Your Correction
