Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk penguatan kelembagaan dan mekanisme kinerja organisasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilaksanakan melalui penguatan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan. (2) Strategi untuk koordinasi lintas sektoral antar dinas, antar daerah dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilaksanakan melalui sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal maupun lintas sektoral antar daerah dan nasional. (3) Strategi untuk menguatkan kemitraan dengan swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilaksanakan dengan : a. menguatkan peran serta pelaku usaha dalam meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan melalui kemitraanpelaku usaha dan pemerintah maupun dengan organisasi kemasyarakatan. b. menguatkan kelembagaan masyarakat dan pemerintah di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif yang terkait Kepariwisataan.
Your Correction