Correct Article 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a. Destinasi Pariwisata;
b. Pemasaran Pariwisata;
c. Industri Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pada RIPPARPROV.
Your Correction
