Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dengan cara: a. pemetaan kualifikasi kompetensi profesi di bidang pariwisata; dan b. optimalisasi kapasitas sumber daya manusia di perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan. (2) Strategi untuk mendorong kemitraan antara institusi pendidikan kepariwisataan dengan masyarakat dan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dengan cara: a. membangun jejaring kerja dengan institusi pendidikan kepariwisataan; dan b. pengembangan kerjasama antara institusi pendidikan dan industri pariwisata. (3) Strategi untuk standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang usaha kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dengan cara: a. memfasilitasi standarisasi dansertifikasi sumber daya manusia di bidang usaha kepariwisataan; dan b. akselerasi kualitas pendidik kepariwisataan. (4) Strategi untuk pemenuhan kebutuhan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, dengan cara: a. penyusunan rencana jangka panjang kebutuhan sumber daya manusia pariwisata; b. pemetaan dan pengadaan sumber daya manusia; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan d. sertifikasi profesi.
Your Correction