Correct Article 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Pembangunan Industri Pariwisata dengan arah kebijakannya meliputi:
a. peningkatan kualitas dan keanekaragaman produk usaha pariwisata;
b. pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas;
c. penguatan struktur usaha pariwisata; dan
d. penguatan kemitraan usaha pariwisata dan usaha mikro kecil dan menengah.
Your Correction
