Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata meliputi: a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Destinasi Pariwisata Provinsi dan pengembangan daerah; b. pembangunan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada; c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk menarik kunjungan ulang wisatawan loyalitas segmen pasar yang lebih luas;dan d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing produk dengan kreatifitas pada Destinasi Pariwisata Provinsi berdasarkan potensi dan keunggulan sumber daya.
Your Correction