Correct Article 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dengan cara:
a. mengembangkan daya tarik wisata baru di destinasi pariwisata yang belum berkembang kepariwisataannya; dan
b. memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk pembangunan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dengan cara:
a. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Destinasi Pariwisata Provinsi; dan
b. memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk menarik kunjungan ulang wisatawan loyalitas segmen pasar yang lebih luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi :
a. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai daya tarik wisata dalam berbagai tema dengan mendukung ekonomi kreatif manusia; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi daya tarik wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada daya tarik wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
Your Correction
