Correct Article 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Pembangunan Pemasaran Pariwisata daerah meliputi:
a. pengembangan pasar wisatawan;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Your Correction
