Correct Article 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi:
a. optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia pemerintah daerah;
b. mendorong kemitraan antara institusi pendidikan kepariwisataan dengan masyarakat dan industri pariwisata;
c. standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia dibidang usaha kepariwisataan; dan
d. pemenuhan kebutuhan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Your Correction
