Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, meliputi: a. optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia pemerintah daerah; b. mendorong kemitraan antara institusi pendidikan kepariwisataan dengan masyarakat dan industri pariwisata; c. standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia dibidang usaha kepariwisataan; dan d. pemenuhan kebutuhan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pariwisata.
Your Correction