Correct Article 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction
