Correct Article 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Provinsi;
b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Destinasi Pariwisata Provinsidengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi; dan
c. pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi.
Your Correction
