Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global. (2) Strategi untuk pengembangan pasar wisatawan meliputi: a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan destinasi pariwisata yang diprioritaskan; b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang; c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen pariwisata massal; d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu; dan e. meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh destinasi pariwisata;
Your Correction