Correct Article 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
(1) Strategi pembangunan Fasilitas Kepariwisataan atau Amenitas dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata Provinsi dengan cara:
a. meningkatkan pemberian insentif untuk pembangunan amenitas pariwisata dalam mendukung perintisan kawasan pariwisata yang telah eksis kondisinya;
b. perkuat kerjasama antara pemerintah daerah, dunia usaha swasta dan masyarakat untuk pengembangan amenitas pariwisata maupun fasilitas penunjang pariwisata ; dan
c. merintis dan mengembangkan sarana dan prasarana amenitas secara fisik dan non fisik yang mendasar untuk mendukung kesiapan dan daya saing Destinasi Pariwisata Provinsi.
(2) Strategi untuk meningkatkan kualitas prasarana, sarana umum, dan amenitas pariwisata dalam mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas, dan daya saing kawasan pariwisata daerah melibatkan masyarakat, dan swasta sebagai mitra (Public Private Partnership) yaitu dengan cara:
a. mengembangkan berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah, masyarakat dan swasta;
b. mendorong dan mengembangkan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. mendorong penerapan standar kualitas fasilitas pariwisata secara berkeadilan.
(3) Strategi pengendalian pembangunan Fasilitas Umum dan Amenitas Kepariwisataan bagi Destinasi Pariwisata Provinsi yang sudah melampaui ambang batas daya dukung meliputi:
a. meningkatkan fungsi perencanaan dalam pengendalian pembangunan fasilitas pariwisata;
b. mengembangkan regulasi perijinan untuk menjaga dayadukung lingkungan hidup;
c. melakukan kajian penelitian dan pengembangan daya dukung kepariwisataan pada aspek lingkungan, sosial dan budaya yang melibatkkan unsur-unsur pentahelix;dan
d. melaksanakan penegakan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
