Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi: a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata daerah secara berkelanjutan baik citra pariwisata daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan b. peningkatan citra pariwisata daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing. (2) Strategi pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata daerah di antara para pesaing; dan b. meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata destinasi. (3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata Daerah di antara para pesaing didasarkan kepada kekuatan utama yang meliputi: a. karakter geografis kepulauan; b. nilai spiritualitas dan kearifan lokal; c. keanekaragaman hayati alam; d. nilai adat dan budaya; e. peningggalan sejarah; dan f. kepulauan yang kaya akan rempah-rempah; (4) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata destinasi didasarkan kepada kekuatan utama yang dimiliki oleh tiap destinasi pariwisata. (5) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Your Correction