Correct Article 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsimeliputi:
a. perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi;
b. pembangunan daya tarik atau atraksi wisata provinsi;
c. pembangunan fasilitas umum dan amenitas pariwisata;
d. pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi;
e. pemberdayaan masyarakat; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata
Your Correction
