Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditentukan dengan kriteria : a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah provinsi dan/atau lintas kabupaten yang di dalamnya terdapat kawasan- kawasan pengembangan pariwisata daerah, yang diantaranya merupakan kspp; b. memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal luas secara regional dan/atau nasional dan/atau internasional, serta membentuk jejaring daya tarik wisata dalam bentuk pola pemaketan daya tarik dan pola kunjungan wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (2) KSPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas; c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun internasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan dari wilayah; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial daerah, nasional maupun international; dan k. memiliki potensi daya tarik wisata masa depan. (3) Pembangunan kawasan Pengembangan Pariwisata provinsi dan Kawasan strategis pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria: a. memiliki komponen daya tarik wisata yang siap untuk dikembangkan; b. memiliki posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis; c. memiliki posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks daerah maupun nasional; d. memiliki potensi tren produk wisata masa depan; e. memiliki kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat; f. memiliki citra (image) yang sudah dikenal secara luas; g. memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di maluku; dan h. memiliki keunggulan daya saing nasional dan internasional.
Your Correction