Correct Article 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
(1) KPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditentukan dengan kriteria :
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah provinsi dan/atau lintas kabupaten yang di dalamnya terdapat kawasan- kawasan pengembangan pariwisata daerah, yang diantaranya merupakan kspp;
b. memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal luas secara regional dan/atau nasional dan/atau internasional, serta membentuk jejaring daya tarik wisata dalam bentuk pola pemaketan daya tarik dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan dari wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial daerah, nasional maupun international; dan
k. memiliki potensi daya tarik wisata masa depan.
(3) Pembangunan kawasan Pengembangan Pariwisata provinsi dan Kawasan strategis pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria:
a. memiliki komponen daya tarik wisata yang siap untuk dikembangkan;
b. memiliki posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. memiliki posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks daerah maupun nasional;
d. memiliki potensi tren produk wisata masa depan;
e. memiliki kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. memiliki citra (image) yang sudah dikenal secara luas;
g. memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di maluku; dan
h. memiliki keunggulan daya saing nasional dan internasional.
Your Correction
