Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) pembangunan aksesibilitas pariwisata dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi. (2) pembangunan aksesibilitas pariwisata, meliputi: a. penyediaan dan pengembangan sarana transportasi; b. penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi;dan c. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi.
Your Correction