Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untukpeningkatan kualitas dan keanekaragaman produk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dengan cara: a. meningkatkan daya saing usaha pariwisata; b. menciptakan iklim usaha yang kondusif; dan c. penerapan standarisasi terhadap produk wisata. (2) Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, dengan cara: a. menerapkan standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal; dan b. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi. (3) Strategi untuk penguatan struktur usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, dengan cara: a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar matarantai pembentuk industri pariwisata; b. memfasilitasi pembentukan organisasi industri pariwisata; dan c. memperkuat mata rantai penciptaan nilai tambah antarapelaku usaha pariwisata dan sektor terkait. (4) Strategi untuk penguatan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d, dengan cara: a. menguatkan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha; dan b. menguatkan kerjasama lintas sektor khususnya dengan usaha mikro kecil dan menengah dalam mendukung usaha kepariwisataan.
Your Correction