Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARPROV Maluku. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk : a. pelaporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi program pembangunan kepariwisataan daerah. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan; dan b. penanggulangan.
Your Correction