Correct Article 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata meliputi:
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata budaya; dan
c. daya tarik wisata hasil buatan dan kreatifitas manusia.
(2) pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata yang berkualitas, berdaya saingdengan kreatifitas masyarakat serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
(3) Pembangunan Daya Tarik Wisata ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai daerah tujuan pariwisata;
b. sudah dikenal secara luas;
c. mampu menarik kunjungan wisatawan;
d. mampu berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat lokal dan pemberdayaan masyarakat;dan
e. berkontribusi dalam usaha pelestarian, perlindungan budaya serta mampu menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
Your Correction
