Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) pelaksanaan RIPPARPROV diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, dunia usaha dan masyarakat. (2) RIPPARPROV Provinsi menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan provinsi. (3) RIPPARPROV provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
Your Correction