Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi meningkatkan: a. Ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di Destinasi Pariwisata Provinsi sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan b. Keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di Destinasi Pariwisata Provinsi. (2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Destinasi Pariwisata Provinsidengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan: a. jaringan transportasi penghubung antara Destinasi Pariwisata Provinsi dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi; dan b. keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan Destinasi Pariwisata Provinsiserta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda. (3) strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kapasitas: a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan b. fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam Destinasi Pariwisata Provinsi sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Your Correction