Correct Article 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
(1) Rincian indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam jangka waktu 2022–2025.
(2) Indikasi program pembangunan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(3) Penanggungjawab indikasi program pembangunan kepariwisataan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan keterkaitan tugas dan fungsinya.
Your Correction
