Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah: a. Meningkatkan daya saing pariwisata Daerah baik pada tingkat nasional maupun global (dunia) sehingga mampu meningkatkan jumlah kunjungan. b. mengembangkan pariwisata daerah sebagai industri pariwisata yang berbasis wisata bahari, sejarah dan kearifan budaya serta mendorong tumbuhnya kekuatan ekonomi lokal sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah; c. mengembangkan destinasi provinsi yang aman, nyaman, menarik dan mudah dicapai, serta terkoneksi antar pulau berdasarkan keunggulan produk wisata dan sarana prasarana penunjang yang berkualitas, berbasis kearifan budaya, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan; d. mengembangkan pariwisata di daerah yang bertanggungjawab atas kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam dan kearifan sosial budaya; e. mendorongdan meningkatkan pemberdayaan masyarakat terhadap kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam kegiatan pariwisata yang berdasarkan sadar wisata dan sapta pesona; f. mengembangkan tata kelola organisasi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat di daerah;dan g. mengembangkan sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya kepariwisataan yang berkelanjutan.
Your Correction