Correct Article 46
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan daya tarik wisata;
b. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan aksesibilitas dan/atau transportasi kepariwisataan dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata Provinsi;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata Provinsi;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka memperkuat pemberdayaan
masyarakat melalui kepariwisataan; dan
e. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, meliputi:
a. meningkatkan penelitian pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
b. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata INDONESIA;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata; dan
d. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri.
(3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan industri pariwisata;
b. meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan usaha pariwisata;
d. meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis;dan
e. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
(4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, meliputi:
a. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan organisasi kepariwisataan; dan
b. meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan sdm pariwisata.
Your Correction
