Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pengembangan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, meliputi: a. penguatan kelembagaan dan mekanisme kinerja organisasi kepariwisataan; b. penguatan koordinasi lintas sektoral antar dinas, antar daerah;dan c. penguatan kemitraan dengan swasta dan masyarakat.
Your Correction