Correct Article 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Arah kebijakan pengembangan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, meliputi:
a. penguatan kelembagaan dan mekanisme kinerja organisasi kepariwisataan;
b. penguatan koordinasi lintas sektoral antar dinas, antar daerah;dan
c. penguatan kemitraan dengan swasta dan masyarakat.
Your Correction
