Correct Article 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI MALUKU TAHUN 2022–2025
Current Text
Arah kebijakan pembangunan investasi di bidang pariwisata meliputi:
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian kemudahan investasi; dan
c. peningkatan promosi investasi.
Your Correction
