Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
PERDA Nomor 7 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut sebagai Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan sesuai bidang yang dimaksud sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3. Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disebut Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Pasuruan.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pasuruan.
6. Bupati adalah Bupati Pasuruan.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang..
11. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
13. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
14. Rencana Tata Ruang merupakan hasil perencanaan ruang yang memuat rencana struktur, rencana pola ruang dan peraturan zonasi adalah RDTR BWP Kraton.
15. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
16. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
17. Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan dan/atau persil pada RDTR.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW adalah RTRW Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
19. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasinya.
20. Kawasan Strategis Kabupaten atau disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
22. Wilayah Perencanaan adalah bagian dari kabupaten dan/atau kawasan strategis kabupaten yang akan/perlu disusun rencana rincinya dalam hal ini RDTR kabupaten sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten yang bersangkutan.
23. BWP adalah bagian dari wilayah kabupaten dan/atau kawasan strategis kabupaten yang akan atau perlu disusun rencana rincinya.
24. SubBWP adalah bagian dari BWP yang dibuat untuk memberikan kesatuan-kesatuan kecil arahan kebijakan perencanaan ruang kawasan perkotaan yang lebih optimal dalam RDTR dengan pendekatan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok baik pada Kawasan Perkotaan.
25. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
27. Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
28. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
29. Zona Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
30. Zona perlindungan setempat yang selanjutnya disingkat PS adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap, sempadan sungai, dan kawasan sekitar mata air.
31. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupunyang sengaja ditanam.
32. Hutan kota adalah merupakan bagian dari RTH Kota yang berbentuk suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
33. Zona rawan bencana yang selanjutnya disingkat RB adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami tanah longsor, gelombang pasang/ tsunami, banjir, letusan gunung berapi, dan gempa bumi.
34. Zona perumahan yang selanjutnya disingkat R adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
35. Zona perdagangan dan jasa yang selanjutnya disingkat K adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
36. Zona perkantoran yang selanjutnya disingkat KT adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
37. Zona industri yang selanjutnya disingkat I adalah industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
38. Zona sarana pelayanan umum yang selanjutnya disingkat SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/ renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK.
39. Zona peruntukkan lainnya yang selanjutnya disingkat PL adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa pertanian, pariwisata, dan peruntukan- peruntukan lainnya.
40. Zona peruntukkan khusus yang selanjutnya disingkat KH adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung peruntukan-peruntukan khusus hankam, tempat pemrosesan akhir (TPA), instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dan lain-lain yang memerlukan penanganan, perencanaan sarana prasarana serta fasilitas tertentu, dan belum tentu di semua wilayah memiliki peruntukan khusus ini.
41. Zona Perlindungan Setempat merupakan peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap unsur perairan.
42. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah merupakan bagoian dari Ruang Terbuka, berbentuk area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
43. Hutan kota adalah merupakan bagian dari RTH Kota yang berbentuk suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
44. Zona rawan bencana adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana.
45. Zona perumahan adalah peruntukan ruang yang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan bermukim, terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
46. Zona perdagangan dan jasa adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
47. Zona perkantoran adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
48. Zona industri adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan industri.
49. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun, perekayasaan industri, dan jasa industri. Kegiatan usahanya meliputi industri kecil, menengah, dan besar
50. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/ renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK.
51. Zona peruntukkan lainnya adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa pertanian, pariwisata, dan peruntukan-peruntukan lainnya.
52. Zona peruntukkan khusus adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung peruntukan-peruntukan khusus hankam, tempat pemrosesan akhir (TPA), instalasi pembuangan air limbah (IPAL), dan lain-lain yang memerlukan penanganan, perencanaan sarana prasarana serta fasilitas tertentu, dan belum tentu di semua wilayah memiliki peruntukan khusus ini.
53. Jaringan atau Utilitas Umum Lingkungan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
54. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
55. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
56. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi,badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
57. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagian jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol.
58. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
59. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarkis.
60. Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
61. Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
62. Sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
63. Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
64. Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
65. Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
66. Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
67. Jalan arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
68. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
69. Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
70. Jalan lingkungan sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
71. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.
72. Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional serta jalan tol.
73. Jalan provinsi adalah jalan kolekor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
74. Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
75. Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
76. Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
77. Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggaraan
jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya.
78. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
79. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
80. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukiman jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
81. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
82. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
83. Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
84. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
85. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
86. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
87. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line).
88. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
89. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
90. Garis Sempadan Sumber/Mata Air adalah garis batas luar pengamanan waduk, mata air dan pantai
91. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
92. Saluran irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian dan pemberian air irigasi.
93. Saluran bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya.
94. Saluran tidak bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya.
95. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan diatas 70 (tujuh puluh) Kilo Volt (kV) sampai dengan 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) Kilo Volt (kV).
96. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
97. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, terdiri dari Lahan utama dan lahan cadangan yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
98. Kawasan/Proyek Strategis Nasional adalah kawasan/proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis skala Nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerahmelalui proses penetapan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
99. Kawasan/Proyek Strategis Provinsi adalah kawasan/proyek yang memiliki sifat strategis skala Provinsi untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui proses penetapan sesuai dengan peraturan perundangan.
100. Kawasan/Proyek Strategis Kabupaten adalah kawasan/proyek yang memiliki sifat strategis skala kabupaten untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui proses penetapan sesuai dengan peraturan perundangan.
101. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk
setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
102. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
103. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
104. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah TKPRD Kabupaten Pasuruan.
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif;
g. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
h. sanksi administrasi; dan
i. ketentuan pidana.
(1) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu wilayah perencanaan RDTR BWP Kraton dengan luas 3.379,84 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan koma delapan puluh empat) hektar meliputi:
a. Kecamatan Kraton, meliputi:
1. sebagian Desa Gerongan dengan luas 288,87 (dua ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh tujuh) hektar;
2. sebagian Desa Pulokerto dengan luas 203,29 (dua ratus tiga koma dua puluh sembilan) hektar;
3. sebagian Desa Semare dengan luas 116,21 (seratus enam belas koma dua puluh satu) hektar;
4. sebagian Desa Ngempit dengan luas 132,70 (seratus tiga puluh dua koma tujuh puluh) hektar;
5. Desa Kraton dengan luas 165,52 (seratus enam puluh lima koma lima puluh dua) hektar;
6. Desa Kalirejo dengan luas 120,32 (seratus dua puluh koma tiga puluh dua) hektar;
7. Desa Tambakrejo dengan luas 159,34 (seratus lima puluh sembilan koma tiga puluh empat) hektar;
8. Desa Bendungan dengan luas 326,71 (tiga ratus dua puluh enam koma tujuh puluh satu) hektar;
9. Desa Rejosari dengan luas 148,04 (seratus empat puluh delapan koma nol empat) hektar;
10. Desa Asemkandang dengan luas 136,64 (seratus tiga puluh enam koma enam puluh empat) hektar;
11. Desa Curahdukuh dengan luas 515,86 (lima ratus lima belas koma delapan puluh enam) hektar;
12. Desa Selotambak dengan luas 323,90 (tiga ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh) hektar;
13. Desa Sidogiri dengan luas 144,58 (seratus empat puluh empat koma lima puluh delapan) hektar;
14. Desa Karanganyar dengan luas 197,19 (seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan belas) hektar;
b. sebagian Kecamatan Pohjentrek, meliputi:
1. Desa Sukorejo dengan luas 59,12 (lima puluh sembilan koma dua belas) hektar;
2. Desa Sungiwetan dengan luas 177,34 (seratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh empat) hektar; dan
3. Desa Sungikulon dengan luas 164,21 (seratus enam puluh empat koma dua puluh satu) hektar.
(2) Batas wilayah meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Gerongan, Desa Pulokerto, Desa Semare dan Selat Madura;
b. sebelah selatan berbatasan denganDesa Slambrit, dan Desa Jeruk;
c. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dhompo, Kecamatan Pohjentrek dan Kota Pasuruan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bangil dan Kecamatan Rembang.
(3) Lingkup wilayah dan batas wilayah digambarkan dalam peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Lingkup waktu perencanaan untuk RDTR BWP Kraton adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(1) Penataan BWP Kraton diselenggarakan berdasarkan asas penataan ruang.
(2) Asas penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
(1) Tujuan penataan BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan BWP Kraton sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri, serta pendukung pertanian selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.
(2) Prinsip penataan ruang RDTR BWP Kraton meliputi:
a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung sektor industri;
c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung pertanian;
d. perbaikan kualitas perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran;
e. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
f. tersedianya aksesibilitas yang baik antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan; dan
g. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Kraton.
(1) Penataan BWP Kraton diselenggarakan berdasarkan asas penataan ruang.
(2) Asas penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
(1) Tujuan penataan BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan BWP Kraton sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri, serta pendukung pertanian selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.
(2) Prinsip penataan ruang RDTR BWP Kraton meliputi:
a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung sektor industri;
c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung pertanian;
d. perbaikan kualitas perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran;
e. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
f. tersedianya aksesibilitas yang baik antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan; dan
g. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Kraton.
(1) Kebijakan penataan ruang BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri;
c. penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian;
d. perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran;
e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
f. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah; dan
g. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan perdagangan dan jasa baru di sepanjang jalan utama BWP Kraton;
b. menyediakan parkir secara mandiri;
c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan
d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret.
(3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan aneka industri berbasis potensi lokal dengan bersyarat dan terbatas;
b. meningkatkan aksessibilitas antar zona industri menuju jalan bebas hambatan dan jalan arteri primer;
c. melakukan optimasi zona industri dalam satu kesatuan BWP/SBWP/Blok dengan metode partisipatif perusahaan industri, dengan arahan penetapan ketersediaan RTH Publik sebesar maksimal 20%, dan ketersediaan perumahan karyawan sebesar maksimal 10% – 15% dari luasan zona industri yang ditetapkan dalam rencana pola ruang, kecuali Kawasan Industri sesuai peraturan perundangan;
d. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan
e. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri.
(4) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mempertahankan lahan pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian;
b. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya;
c. mengembangkan lahan terbangun diutamakan pada lahan yang kurang produktif;
d. meningkatkan jaringan irigasi dan terkonektivitas dengan saluran irigasi lainnya;
e. menjamin ketersedianya sarana dan prasarana produksi pertanian; dan
f. mengembangkan lembaga pendukung pertanian.
(5) Perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melakukan penataan intensitas bangunan;
b. menyediakan jaringan utilitas yang memadai sesuai kebutuhan terutama yang terkait dengan sanitasi lingkungan;
c. memenuhi lebar jalan sesuai standar agar dapat dilalui kendaraan pemadam kebakaran;
d. menempatkan hidran di setiap rumah kepadatan tinggi; dan
e. MENETAPKAN garis sempadan baik garis sempadan sungai maupun garis sempadan bangunan.
(6) Penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah;
b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah;
c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi;
d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan
e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hirarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan.
(7) Penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan Sub BWP sesuai fungsi hirarki;
b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman;
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan
d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal.
(8) Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling;
b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW dan skala desa;
c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan
d. mengembangkan RTH fungsi tertentu meliputi sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. konsep pengembangan BWP Kraton;
b. pembagian sub BWP dan Blok; dan
c. pembagian zona dan subzona dalam rencana pola ruang.
(2) Konsep pengembangan BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. skenario pengembangan BWP Kraton, meliputi:
1. pengembangan pusat kegiatan baru sebagai upaya pemerataan pertumbuhan kawasan;
2. menguatkan pengendalian pada zona perlindungan setempat;
3. mengalokasikan ruang untuk pemenuhan kebutuhan perumahan;
4. mengembangkan zona industri untuk memenuhi kebutuhan dan peluang investasi secara lebih terkendali;
5. mengarahkan pengembangan perdagangan dan jasa pada lokasi yang punya nilai ekonomi dan aksesibilitas tinggi;
6. mengembangkan RTH publik dan RTH privat secara merata di seluruh BWP; dan
7. mengendalikan konversi lahan pertanian secara berimbang melalui penetapan zona pertanian.
b. sistem pusat kegiatan BWP Kraton, meliputi:
1. pusat kegiatan yang ada saat ini berada di Desa Kraton, Desa Rejosari, Desa Sidogiri layak untuk dipertahankan karena telah memiliki kelengkapan fasilitas umum yang menunjang BWP Kraton;
2. pusat pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan kecamatan terletak di Desa Kraton;
3. pusat perdagangan dan jasa yang mampu menunjang perekonomian perkotaan di Desa Sidogiri dan Desa Bendungan;
4. pusat perumahan baru untuk mendukung pemerataan pengembangan terletak di Desa Kraton, Desa Semare, Desa Pulokerto, Desa Tambakrejo, Desa Bendungan, Desa Rejosari, Desa Asemkandang, Desa Selotambak, Desa Karanganyar, Desa Ngempit dan Desa Sidogiri; dan
5. pengembangan sub-pusat khususnya di Desa Tambakrejo merupakan salah satu kawasan yang berkembang.
c. arahan pengembangan BWP Kraton,meliputi:
1. pengembangan pusat kegiatan baru di Desa Pulokerto, Desa Rejosari, Desa Sidogiri
2. pengendalian zona perlindungan setempat berupa sempadan sungai Welang di BWP Kraton;
3. pengembangan perumahan diarahkan tersebar di Desa Kalirejo, Desa Kraton, Desa Semare, Desa Tambakrejo, Desa Pulokerto, Desa Gerongan, Desa Sukorejo, Desa Asemkandang, Desa Rejosari, Desa Bendungan, Desa Selotambak, Desa Curahdukuh, Desa Karanganyar, Desa Ngempit dan Desa Sidogiri;
4. pengembangan zona industri diarahkan pada area yang sudah berkembang yang tersebar di Desa Curahdukuh dan Desa Selotambak;
5. pengembangan perdagangan dan jasa diarahkan di sepanjang jalan utama;
6. peningkatan RTH publik dan privat pada zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum; dan
7. penetapan zona pertanian dalam rangka melindungi dan mengendalikan konversi lahan pertanian yang diprioritaskan di Desa Sungikulon, Desa Sungiwetan, Desa Asemkandang, Desa Sukorejo, Desa Gerongan dan Desa Pulokerto.
(3) Pembagian Sub BWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 3 (tiga) Sub BWP sebagai berikut:
a. sub BWP I dengan luas 1.018,42 (seribu delapan belas koma empat puluh dua) hektar terdiri dari 3 (tiga) blok, yaitu:
1. Blok I-1 dengan luas 363,70 (tiga ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh) hektar;
2. Blok I-2 dengan luas 299,79 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) hektar; dan
3. Blok I-3 dengan luas 354,93 (tiga ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) hektar.
b. sub BWP II dengan luas 1.558,48 (seribu lima ratus lima puluh delapan koma empat puluh delapan) hektar terdiri dari 6 blok, yaitu:
1. Blok II-1 dengan luas 142,93 (seratus empat puluh dua koma sembilan puluh tiga) hektar;
2. Blok II-2 dengan luas 216,23 (dua ratus enam belas koma dua puluh tiga) hektar;
3. Blok II-3 dengan luas 321,30 (tiga ratus dua puluh satu koma tiga puluh) hektar;
4. Blok II-4 dengan luas 310,55 (tiga ratus sepuluh koma lima puluh lima) hektar;
5. Blok II-5 dengan luas 251,11 (dua ratus lima puluh satu koma sebelas) hektar; dan
6. Blok II-6 dengan luas 316,36 (tiga ratus enam belas koma tiga puluh enam) hektar.
c. sub BWP III dengan luas 802,96 (tujuh ratus sembilan puluh delapan) hektar terdiri dari 4 blok, yaitu:
1. Blok III-1 dengan luas 236,71 (dua ratus tiga puluh enam koma tujuh puluh satu) hektar;
2. Blok III-2 dengan luas 111,92 (seratus sebelas koma sembilan puluh dua) hektar;
3. Blok III-3 dengan luas 203,24 (dua ratus tiga koma dua puluh empat) hektar; dan
4. Blok III-4 dengan luas 251,09 (dua ratus lima puluh satu koma nol sembilan) hektar.
(4) Pembagian zona dan sub zona dalam rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. zona lindung; dan
b. zona budidaya.
(5) Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. zona perlindungan setempat (PS);
b. zona RTH kota (RTH); dan
c. zona Rawan Bencana (RB).
(6) Zona budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. zona Perumahan (R);
b. zona Perdagangan dan jasa (K);
c. zona Perkantoran (KT);
d. zona Industri (I);
e. zona Sarana pelayanan umum (SPU);
f. zona Peruntukkan Lainnya (PL); dan
g. zona peruntukkan khusus (KH).
(7) Peta pembagian Sub BWP dan blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. konsep pengembangan BWP Kraton;
b. pembagian sub BWP dan Blok; dan
c. pembagian zona dan subzona dalam rencana pola ruang.
(2) Konsep pengembangan BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. skenario pengembangan BWP Kraton, meliputi:
1. pengembangan pusat kegiatan baru sebagai upaya pemerataan pertumbuhan kawasan;
2. menguatkan pengendalian pada zona perlindungan setempat;
3. mengalokasikan ruang untuk pemenuhan kebutuhan perumahan;
4. mengembangkan zona industri untuk memenuhi kebutuhan dan peluang investasi secara lebih terkendali;
5. mengarahkan pengembangan perdagangan dan jasa pada lokasi yang punya nilai ekonomi dan aksesibilitas tinggi;
6. mengembangkan RTH publik dan RTH privat secara merata di seluruh BWP; dan
7. mengendalikan konversi lahan pertanian secara berimbang melalui penetapan zona pertanian.
b. sistem pusat kegiatan BWP Kraton, meliputi:
1. pusat kegiatan yang ada saat ini berada di Desa Kraton, Desa Rejosari, Desa Sidogiri layak untuk dipertahankan karena telah memiliki kelengkapan fasilitas umum yang menunjang BWP Kraton;
2. pusat pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan kecamatan terletak di Desa Kraton;
3. pusat perdagangan dan jasa yang mampu menunjang perekonomian perkotaan di Desa Sidogiri dan Desa Bendungan;
4. pusat perumahan baru untuk mendukung pemerataan pengembangan terletak di Desa Kraton, Desa Semare, Desa Pulokerto, Desa Tambakrejo, Desa Bendungan, Desa Rejosari, Desa Asemkandang, Desa Selotambak, Desa Karanganyar, Desa Ngempit dan Desa Sidogiri; dan
5. pengembangan sub-pusat khususnya di Desa Tambakrejo merupakan salah satu kawasan yang berkembang.
c. arahan pengembangan BWP Kraton,meliputi:
1. pengembangan pusat kegiatan baru di Desa Pulokerto, Desa Rejosari, Desa Sidogiri
2. pengendalian zona perlindungan setempat berupa sempadan sungai Welang di BWP Kraton;
3. pengembangan perumahan diarahkan tersebar di Desa Kalirejo, Desa Kraton, Desa Semare, Desa Tambakrejo, Desa Pulokerto, Desa Gerongan, Desa Sukorejo, Desa Asemkandang, Desa Rejosari, Desa Bendungan, Desa Selotambak, Desa Curahdukuh, Desa Karanganyar, Desa Ngempit dan Desa Sidogiri;
4. pengembangan zona industri diarahkan pada area yang sudah berkembang yang tersebar di Desa Curahdukuh dan Desa Selotambak;
5. pengembangan perdagangan dan jasa diarahkan di sepanjang jalan utama;
6. peningkatan RTH publik dan privat pada zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum; dan
7. penetapan zona pertanian dalam rangka melindungi dan mengendalikan konversi lahan pertanian yang diprioritaskan di Desa Sungikulon, Desa Sungiwetan, Desa Asemkandang, Desa Sukorejo, Desa Gerongan dan Desa Pulokerto.
(3) Pembagian Sub BWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 3 (tiga) Sub BWP sebagai berikut:
a. sub BWP I dengan luas 1.018,42 (seribu delapan belas koma empat puluh dua) hektar terdiri dari 3 (tiga) blok, yaitu:
1. Blok I-1 dengan luas 363,70 (tiga ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh) hektar;
2. Blok I-2 dengan luas 299,79 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) hektar; dan
3. Blok I-3 dengan luas 354,93 (tiga ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) hektar.
b. sub BWP II dengan luas 1.558,48 (seribu lima ratus lima puluh delapan koma empat puluh delapan) hektar terdiri dari 6 blok, yaitu:
1. Blok II-1 dengan luas 142,93 (seratus empat puluh dua koma sembilan puluh tiga) hektar;
2. Blok II-2 dengan luas 216,23 (dua ratus enam belas koma dua puluh tiga) hektar;
3. Blok II-3 dengan luas 321,30 (tiga ratus dua puluh satu koma tiga puluh) hektar;
4. Blok II-4 dengan luas 310,55 (tiga ratus sepuluh koma lima puluh lima) hektar;
5. Blok II-5 dengan luas 251,11 (dua ratus lima puluh satu koma sebelas) hektar; dan
6. Blok II-6 dengan luas 316,36 (tiga ratus enam belas koma tiga puluh enam) hektar.
c. sub BWP III dengan luas 802,96 (tujuh ratus sembilan puluh delapan) hektar terdiri dari 4 blok, yaitu:
1. Blok III-1 dengan luas 236,71 (dua ratus tiga puluh enam koma tujuh puluh satu) hektar;
2. Blok III-2 dengan luas 111,92 (seratus sebelas koma sembilan puluh dua) hektar;
3. Blok III-3 dengan luas 203,24 (dua ratus tiga koma dua puluh empat) hektar; dan
4. Blok III-4 dengan luas 251,09 (dua ratus lima puluh satu koma nol sembilan) hektar.
(4) Pembagian zona dan sub zona dalam rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. zona lindung; dan
b. zona budidaya.
(5) Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. zona perlindungan setempat (PS);
b. zona RTH kota (RTH); dan
c. zona Rawan Bencana (RB).
(6) Zona budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. zona Perumahan (R);
b. zona Perdagangan dan jasa (K);
c. zona Perkantoran (KT);
d. zona Industri (I);
e. zona Sarana pelayanan umum (SPU);
f. zona Peruntukkan Lainnya (PL); dan
g. zona peruntukkan khusus (KH).
(7) Peta pembagian Sub BWP dan blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana zona perlindungan setempat (PS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a seluas 160,52 (seratus enam puluh koma lima dua) hektar meliputi:
a. subzona sempadan pantai (PS-1); dan
b. subzona sempadan sungai (PS-2).
(2) Subzona sempadan pantai (PS-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 33,64 (tiga puluh tiga koma enam puluh empat) hektar meliputi:
a. sempadan pantai ditetapkan minimum 100 (seratus) meter dari batas air pasang tertinggi ke arah darat di wilayah BWP Kraton di Sub BWP I blok I-1;
b. perlu adanya penambahan pemecah ombak (break water) di sepanjang pesisir pantai BWP Kraton, khususnya pada beberapa sisi yang langsung berhubungan dengan Selat Madura;
c. pada seluruh pesisir pantai harus dikendalikan secara ketat agar meminimalisir perubahan menjadi lahan terbangun.
(3) Subzona sempadan sungai (PS-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Sungai Welang seluas 126,88 (seratus dua puluh enam koma delapan puluh delapan) hektar tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4 dengan ketentuan meliputi :
a. sempadan sungai bertanggul ditetapkan 3 (tiga) meter diukur dari luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan 15 (lima belas) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai; dan
(4) Pengembangan kegiatan dalam zona perlindungan setempat diarahkan berfungsi mendukung ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(1) Rencana zona perlindungan setempat (PS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a seluas 160,52 (seratus enam puluh koma lima dua) hektar meliputi:
a. subzona sempadan pantai (PS-1); dan
b. subzona sempadan sungai (PS-2).
(2) Subzona sempadan pantai (PS-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 33,64 (tiga puluh tiga koma enam puluh empat) hektar meliputi:
a. sempadan pantai ditetapkan minimum 100 (seratus) meter dari batas air pasang tertinggi ke arah darat di wilayah BWP Kraton di Sub BWP I blok I-1;
b. perlu adanya penambahan pemecah ombak (break water) di sepanjang pesisir pantai BWP Kraton, khususnya pada beberapa sisi yang langsung berhubungan dengan Selat Madura;
c. pada seluruh pesisir pantai harus dikendalikan secara ketat agar meminimalisir perubahan menjadi lahan terbangun.
(3) Subzona sempadan sungai (PS-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Sungai Welang seluas 126,88 (seratus dua puluh enam koma delapan puluh delapan) hektar tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4 dengan ketentuan meliputi :
a. sempadan sungai bertanggul ditetapkan 3 (tiga) meter diukur dari luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan 15 (lima belas) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai; dan
(4) Pengembangan kegiatan dalam zona perlindungan setempat diarahkan berfungsi mendukung ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Article 10
(1) Rencana zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b seluas 93,64 (sembilan puluh tiga koma enam puluh empat) hektar meliputi:
a. subzona RTH Taman dan hutan kota (RTH-1);
b. subzona RTH Jalur hijau jalan dan median jalan (RTH-2); dan
c. subzona RTH Fungsi tertentu (RTH-3).
(2) Rencana subzona RTH taman dan hutan kota (RTH-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 0,82 (nol koma delapan dua) hektar meliputi:
a. taman kecamatan atau Taman Kota dengan luas 0,09 (nol koma nol sembilan) hektar di Sub BWP I blok I-1; dan
b. hutan kota dengan luas 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) hektar berada di Sub BWP II blok II-5.
(3) Rencana subzona RTH jalur hijau jalan dan median jalan (RTH-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 25,87 (dua puluh lima koma delapan puluh delapan) hektar yang berada di seluruh BWP.
(4) Rencana subzona RTH fungsi tertentu (RTH-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas 66,94 (enam puluh enam koma Sembilan puluh empat) hektar meliputi:
a. pemakaman dengan luas 30,02 (tiga puluh koma nol dua) hektar berada pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II- 2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
b. sempadan rel kereta api dengan luas 7,22 (tujuh koma dua puluh dua) hektar berada pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, dan Sub BWP II blok II-4; dan
c. sempadan SUTT dengan luas 29,70 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh) hektar berada pada Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1 dan blok III-3.
(1) Rencana zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b seluas 93,64 (sembilan puluh tiga koma enam puluh empat) hektar meliputi:
a. subzona RTH Taman dan hutan kota (RTH-1);
b. subzona RTH Jalur hijau jalan dan median jalan (RTH-2); dan
c. subzona RTH Fungsi tertentu (RTH-3).
(2) Rencana subzona RTH taman dan hutan kota (RTH-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 0,82 (nol koma delapan dua) hektar meliputi:
a. taman kecamatan atau Taman Kota dengan luas 0,09 (nol koma nol sembilan) hektar di Sub BWP I blok I-1; dan
b. hutan kota dengan luas 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) hektar berada di Sub BWP II blok II-5.
(3) Rencana subzona RTH jalur hijau jalan dan median jalan (RTH-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 25,87 (dua puluh lima koma delapan puluh delapan) hektar yang berada di seluruh BWP.
(4) Rencana subzona RTH fungsi tertentu (RTH-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas 66,94 (enam puluh enam koma Sembilan puluh empat) hektar meliputi:
a. pemakaman dengan luas 30,02 (tiga puluh koma nol dua) hektar berada pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II- 2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
b. sempadan rel kereta api dengan luas 7,22 (tujuh koma dua puluh dua) hektar berada pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, dan Sub BWP II blok II-4; dan
c. sempadan SUTT dengan luas 29,70 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh) hektar berada pada Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1 dan blok III-3.
Article 11
(1) Rencana zona rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa Subzona rawan bencana banjir.
(2) Subzona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I dan Sub BWP II;
(3) Rencana penanganan zona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana rute evakuasi bencana melewati jalan utama menuju fasilitas umum berupa fasilitas Sarana Pelayanan Umum yang tersedia sesuai tingkat kerawanan dan keamanan yang terjadi saat terjadi bencana;
b. pengendalian Banjir yaitu Kolam Retensi, boozem/embung, kolam penampung/embung dikembangkan sesuai dengan kebutuhan; dan
c. penetapan jalur evakuasi dan lokasi evakuasi bencana banjir sebagaimana disebutkan pada huruf b diatas dapat berubah, sesuai dengan kondisi tingkat kerawanan dan keamanan saat kejadian bencana yang terjadi dan menjadi kewenangan dari OPD yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang penanggulangan kebencanaan secara terpisah sesuai Peraturan perundangan.
(4) Zona rawan bencana sebagaimana diuraikan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) digambarkan dalam Peta Rencana Jalur Evakuasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV peraturan ini, dan merupakan salah satu pertimbangan teknis dalam pengaturan zonasi yang diberikan terhadap suatu lokasi dalam BWP Kraton.
(1) Rencana zona rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa Subzona rawan bencana banjir.
(2) Subzona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I dan Sub BWP II;
(3) Rencana penanganan zona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana rute evakuasi bencana melewati jalan utama menuju fasilitas umum berupa fasilitas Sarana Pelayanan Umum yang tersedia sesuai tingkat kerawanan dan keamanan yang terjadi saat terjadi bencana;
b. pengendalian Banjir yaitu Kolam Retensi, boozem/embung, kolam penampung/embung dikembangkan sesuai dengan kebutuhan; dan
c. penetapan jalur evakuasi dan lokasi evakuasi bencana banjir sebagaimana disebutkan pada huruf b diatas dapat berubah, sesuai dengan kondisi tingkat kerawanan dan keamanan saat kejadian bencana yang terjadi dan menjadi kewenangan dari OPD yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang penanggulangan kebencanaan secara terpisah sesuai Peraturan perundangan.
(4) Zona rawan bencana sebagaimana diuraikan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) digambarkan dalam Peta Rencana Jalur Evakuasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV peraturan ini, dan merupakan salah satu pertimbangan teknis dalam pengaturan zonasi yang diberikan terhadap suatu lokasi dalam BWP Kraton.
(1) Rencana zona perumahan (R) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a seluas 1607,01 (seribu enam ratus nol tujuh koma nol satu) hektar meliputi:
a. subzona perumahan dengan kepadatan tinggi (R-2); dan
b. subzona perumahan dengan sedang (R-3).
(2) Rencana subzona rumah kepadatan tinggi (R-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 213,32 (dua ratus tiga belas koma tiga puluh dua) hektar meliputi:
a. sub zona rumah kepadatan tinggi sebagai rumah tinggal, kos atau sewa, berupa rumah tunggal, deret, dan rumah susun dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
b. perbaikan kualitas lingkungan rumah kepadatan tinggi serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
c. termasuk dalam rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah rencana pengembangan zona SPU, zona perdagangan dan jasa, zona RTH publik untuk satuan kawasan perumahan, sesuai pengaturan zonasi dan ketentuan peraturan perundangan terkait.
(3) Rencana subzona rumah kepadatan sedang (R-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 1.393,69 (seribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma enam puluh sembilan) hektar meliputi:
a. rumah tunggal dengan fungsi tempat tinggal yang akan dikembangkan meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok
II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III- 2, blok III-3 dan blok III-4;
b. rumah tunggal dengan fungsi rumah tinggal dan rumah kos yang akan dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-3 dan blok III-4;
c. termasuk dalam rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah rencana pengembangan zona SPU, subzona industri kecil, zona perdagangan dan jasa, zona RTH publik untuk satuan kawasan perumahan, sesuai pengaturan zonasi dan ketentuan peraturan perundangan terkait.
(1) Rencana zona perumahan (R) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a seluas 1607,01 (seribu enam ratus nol tujuh koma nol satu) hektar meliputi:
a. subzona perumahan dengan kepadatan tinggi (R-2); dan
b. subzona perumahan dengan sedang (R-3).
(2) Rencana subzona rumah kepadatan tinggi (R-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 213,32 (dua ratus tiga belas koma tiga puluh dua) hektar meliputi:
a. sub zona rumah kepadatan tinggi sebagai rumah tinggal, kos atau sewa, berupa rumah tunggal, deret, dan rumah susun dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
b. perbaikan kualitas lingkungan rumah kepadatan tinggi serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
c. termasuk dalam rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah rencana pengembangan zona SPU, zona perdagangan dan jasa, zona RTH publik untuk satuan kawasan perumahan, sesuai pengaturan zonasi dan ketentuan peraturan perundangan terkait.
(3) Rencana subzona rumah kepadatan sedang (R-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 1.393,69 (seribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma enam puluh sembilan) hektar meliputi:
a. rumah tunggal dengan fungsi tempat tinggal yang akan dikembangkan meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok
II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III- 2, blok III-3 dan blok III-4;
b. rumah tunggal dengan fungsi rumah tinggal dan rumah kos yang akan dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-3 dan blok III-4;
c. termasuk dalam rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b adalah rencana pengembangan zona SPU, subzona industri kecil, zona perdagangan dan jasa, zona RTH publik untuk satuan kawasan perumahan, sesuai pengaturan zonasi dan ketentuan peraturan perundangan terkait.
Article 13
(1) Rencana zona perdagangan dan jasa (K) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b seluas 46,06 (empat puluh enam koma nol enam) hektar meliputi:
a. Subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1); dan
b. Subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3).
(2) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 11,47 (sebelas koma empat puluh tujuh) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan toko, warung, kios dan sejenisnya dikembangkan pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP II blok II-4, Sub BWP III blok III-1;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar lingkungan dilengkapi dengan PKL tersebar di semua Sub BWP;dan
d. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan jasa berupa jasa komunikasi, bengkel, travel, restoran tersebar di semua Sub BWP.
(3) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 34,59 (tiga puluh empat koma lima puluh sembilan) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan ruko di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
c. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk deret;dan
d. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta.
(1) Rencana zona perdagangan dan jasa (K) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b seluas 46,06 (empat puluh enam koma nol enam) hektar meliputi:
a. Subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1); dan
b. Subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3).
(2) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 11,47 (sebelas koma empat puluh tujuh) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan toko, warung, kios dan sejenisnya dikembangkan pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP II blok II-4, Sub BWP III blok III-1;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar lingkungan dilengkapi dengan PKL tersebar di semua Sub BWP;dan
d. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan jasa berupa jasa komunikasi, bengkel, travel, restoran tersebar di semua Sub BWP.
(3) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 34,59 (tiga puluh empat koma lima puluh sembilan) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan ruko di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
c. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk deret;dan
d. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta.
Article 14
(1) Rencana zona perkantoran (KT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) huruf c berupa sub zona perkantoran pemerintah (KT-1) seluas 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) meliputi:
a. subzona perkantoran pemerintah berupa kegiatan kantor desa terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 Sub BWP III Blok III-1, blok III-2, blok III-3;
b. subzona perkantoran pemerintah berupa kegiatan kantor kecamatan terdapat Sub BWP I blok I-1;dan
c. subzona perkantoran pemerintah yang sudah ada dipertahankan keberadaannya.
(2) Rencana pengembangan subzona perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk tunggal atau deret, dan/atau dapat bersinergi dengan kegiatan jasa, tempat bekerja dan tempat bermukim secara horizontal maupun vertikal dalam rencana subzona jasa dan perdagangan, serta rencana subzona perumahan di seluruh SBWP sesuai dengan pengaturan zonasi yang telah ditetapkan.
(1) Rencana zona perkantoran (KT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) huruf c berupa sub zona perkantoran pemerintah (KT-1) seluas 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) meliputi:
a. subzona perkantoran pemerintah berupa kegiatan kantor desa terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 Sub BWP III Blok III-1, blok III-2, blok III-3;
b. subzona perkantoran pemerintah berupa kegiatan kantor kecamatan terdapat Sub BWP I blok I-1;dan
c. subzona perkantoran pemerintah yang sudah ada dipertahankan keberadaannya.
(2) Rencana pengembangan subzona perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk tunggal atau deret, dan/atau dapat bersinergi dengan kegiatan jasa, tempat bekerja dan tempat bermukim secara horizontal maupun vertikal dalam rencana subzona jasa dan perdagangan, serta rencana subzona perumahan di seluruh SBWP sesuai dengan pengaturan zonasi yang telah ditetapkan.
Article 15
(1) Rencana zona industri (I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d berupa Subzona aneka industri (I-4) seluas 657,76 (enam ratus lima puluh tujuh koma tujuh enam) hektar tersebar di Sub BWP I blok I- 1,blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
(2) Pengembangan zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketersediaan prasarana dan sarana penunjang yang harus disediakan skala publik dan privat termasuk RTH, pengolahan limbah dan kawasan penyangga oleh Perusahaan Industri, dengan kriteria dan batasan teknis pengaturannya yang telah ditentukan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku; dan
(3) Zona industri yang sudah ada dipertahankan keberadaannya dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan sekitarnya dan memberikan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan
(4) Pengaturan kriteria, dan batasan teknis sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati.
(1) Rencana zona industri (I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d berupa Subzona aneka industri (I-4) seluas 657,76 (enam ratus lima puluh tujuh koma tujuh enam) hektar tersebar di Sub BWP I blok I- 1,blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
(2) Pengembangan zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketersediaan prasarana dan sarana penunjang yang harus disediakan skala publik dan privat termasuk RTH, pengolahan limbah dan kawasan penyangga oleh Perusahaan Industri, dengan kriteria dan batasan teknis pengaturannya yang telah ditentukan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku; dan
(3) Zona industri yang sudah ada dipertahankan keberadaannya dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan sekitarnya dan memberikan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan
(4) Pengaturan kriteria, dan batasan teknis sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati.
(1) Rencana zona sarana pelayanan umum (SPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ayat (6) huruf e seluas 36,70 (tiga puluh enam koma tujuh puluh) hektar meliputi :
a. subzona SPU pendidikan (SPU-1);
b. subzona SPU transportasi (SPU-2);
c. subzona SPU kesehatan (SPU-3);
d. subzona SPU olahraga (SPU-4);
e. subzona SPU peribadatan (SPU-6).
(2) Rencana sub zona SPU pendidikan (SPU-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 22,90 (dua puluh dua koma sembilan puluh) hektar meliputi:
a. Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdapat pada blok Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat di Sub BWP I blok I-1;
c. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau sederajat terdapat di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-5, Sub BWP III blok III-3;
d. Pondok pesantren terdapat di Sub BWP I blok I-3, dan Sub BWP III blok III-2;
(3) Rencana subzona SPU transportasi (SPU-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa subterminal dengan luas 1,28 (satu koma dua puluh delapan) hektar di Sub BWP III blok III-2;
(4) Rencana subzona SPU kesehatan (SPU-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) hektar meliputi:
a. kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, laboratorium, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP III blok III- 2, blok III-3;
b. kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1,blok II-2,blok II-3,blok IV-4, blok IV-5,blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3.
(5) Rencana subzona SPU olahraga (SPU-4) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dengan luas 6,17 (enam koma tujuh belas) hektar meliputi:
a. subzona olahraga berupa kegiatan lapangan olahraga yang sudah ada di terletak di Sub BWP II blok II-2,blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, dan blok III-3;
b. subzona olahraga berupa lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di seluruh BWP Kraton;
(6) Rencana sub zona SPU peribadatan (SPU-6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan luas 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) hektar meliputi:
a. subzona peribadatan berupa kegiatan masjid, langgar/mushola tersebar di permukiman masyarakat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1,blok II-2,blok II-3,blok IV-4, blok IV-5,blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3;
b. subzona peribadatan berupa masjid, dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya;
Article 17
(1) Rencana zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf f seluas 395,75 (tiga ratus sembilan puluh lima koma tujuh puluh lima) hektar meliputi :
a. Subzona pertanian (PL-1); dan
b. Subzona Perikanan (PL-4);
(2) Subzona pertanian (PL-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 228,62 (dua ratus dua puluh delapan koma enam puluh dua) hektar yang juga merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, dan Sub BWP II blok III-1, blok III-2, blok III-3.
(3) Sub zona perikanan (PL-4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 167,13 (seratus enam puluh tujuh koma tiga belas) hektar meliputi:
a. Perikanan tangkap berupa ikan air laut di terdapat di Sub BWP I blok I- 1, blok I-2,blok I-3;
b. Perikanan budidaya berupa perikanan darat kelompok kolam, tambak, perikanan laut, dan keramba jaring terdapat di BWP Kraton;
c. Penyediaan sarana pendukung perikanan laut dan perikanan budidaya di seluruh Sub BWP; dan
(4) Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam perencanaan tersendiri tentang rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Pasuruan, dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf f seluas 395,75 (tiga ratus sembilan puluh lima koma tujuh puluh lima) hektar meliputi :
a. Subzona pertanian (PL-1); dan
b. Subzona Perikanan (PL-4);
(2) Subzona pertanian (PL-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 228,62 (dua ratus dua puluh delapan koma enam puluh dua) hektar yang juga merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, dan Sub BWP II blok III-1, blok III-2, blok III-3.
(3) Sub zona perikanan (PL-4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 167,13 (seratus enam puluh tujuh koma tiga belas) hektar meliputi:
a. Perikanan tangkap berupa ikan air laut di terdapat di Sub BWP I blok I- 1, blok I-2,blok I-3;
b. Perikanan budidaya berupa perikanan darat kelompok kolam, tambak, perikanan laut, dan keramba jaring terdapat di BWP Kraton;
c. Penyediaan sarana pendukung perikanan laut dan perikanan budidaya di seluruh Sub BWP; dan
(4) Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam perencanaan tersendiri tentang rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Pasuruan, dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Rencana zona peruntukkan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g seluas 233,76 (dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh enam) hektar berupa subzona pertahanan dan keamanan (KH-1);
(2) Rencana subzona pertahanan dan keamanan (KH-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 233,76 (dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh enam) hektar meliputi :
a. sebagian daerah latihan militer berupa TNI-AL STASCAR dan Kawasan TNI AU Raci terdapat di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II- 4, Blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1;
b. subzona pertahanan dan keamanan yang sudah ada berupa Koramil, Polsek terletak di Sub BWP I blok I-3 dan Sub BWP II blok II-3; dan
c. subzona pertahanan dan keamanan tetap dipertahankan keberadaannya.
(1) Rencana zona peruntukkan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g seluas 233,76 (dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh enam) hektar berupa subzona pertahanan dan keamanan (KH-1);
(2) Rencana subzona pertahanan dan keamanan (KH-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 233,76 (dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh enam) hektar meliputi :
a. sebagian daerah latihan militer berupa TNI-AL STASCAR dan Kawasan TNI AU Raci terdapat di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II- 4, Blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1;
b. subzona pertahanan dan keamanan yang sudah ada berupa Koramil, Polsek terletak di Sub BWP I blok I-3 dan Sub BWP II blok II-3; dan
c. subzona pertahanan dan keamanan tetap dipertahankan keberadaannya.
Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi :
a. rencana pengembangan jaringan pergerakan;
b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan jaringan air minum;
e. rencana pengembangan jaringan drainase;
f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan
g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya.
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a meliputi :
a. rencana jaringan jalan;
b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda;
c. rencana pelayanan angkutan;
d. rencana prasarana jalan; dan
e. rencana Jaringan kereta api.
Article 26
(1) Rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. jaringan distribusi primer;
b. jaringan distribusi sekunder;
c. penerangan jalan umum; dan
d. rencana pengembangan jaringan pipa gas.
(2) Jaringan distribusi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
berupa jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
(3) Jaringan distribusi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo dan Jalan Kedungrejo;
b. Jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di BWP Kraton;
c. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan; dan
d. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(4) Penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penerangan jalan umum yang telah ada terletak di seluruh Sub BWP;
dan
b. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(5) Rencana pengembangan jaringan pipa gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d yang sudah ada atau terletak disepanjang jalan arteri tetap dipertahankan.
(6) Peta rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 27
(1) Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi:
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon;
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel; dan
c. jaringan telekomunikasi berupa TV kabel.
(2) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Kraton; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dengan menggunakan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(3) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel yaitu yang ada yang tersebar di BWP Kraton ; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(4) Pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 28
(1) Rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
a. bangunan pengambilan air baku; dan
b. jaringan perpipaan.
(2) Bangunan pengambilan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumber mata air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari mata air, sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; dan
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM).
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan air minum yang telah ada di Desa Kraton, Desa Tambakrejo, Desa Semare dan Desa Kalirejo;
b. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta; dan
c. pengembangan jaringan air minum berupa pipanisasi di wilayah yang belum terdapat jaringan distribusi dan mengoptimalkan sumber mata air yang ada menuju target pemerintah tahun 2019 seluruh wilayah terlayani air minum hingga 100%.
(4) Peta rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 29
(1) Rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
a. rencana sistem jaringan drainase;
b. rencana kebutuhan sistem drainase; dan
c. pengelolaan drainase.
(2) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan atau normalisasi jaringan yang telah ada secara berkala meliputi;
1. peningkatan mutu konstruksi saluran drainase, khususnya pada saluran drainase di jalan – jalan utama lingkungan permukiman.
2. membersihkan saluran drainase dari sampah dan timbunan tanah dengan pengerukan.
b. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase.
(3) Rencana kebutuhan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang;
b. jaringan drainase sekunder meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo, Jalan Kedungrejo;
c. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan.
(4) Pengelolaan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengelolaan sistem drainase berdasarkan Sub Daerah Aliran Sungai.
b. penggunaan sistem perpompaan di wilayah rawan banjir.
c. penanganan saluran meliputi :
1. normalisasi saluran;
2. pembuatan sudetan;
3. pembuatan saluran baru; dan
4. pembuatan inlet.
d. peresapan air dalam tanah meliputi :
1. sumur resapan air hujan;
2. biopori; dan
3. bozem dan pemanfaatan teknologi tampungan air bawah tanah.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 30
(1) Rencana pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f meliputi:
a. sistem perpipaan/sistem terpusat;
b. sistem komunal; dan
c. sistem setempat.
(2) Sistem perpipaan/sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I, Sub BWP II dan Sub BWP III.
(3) Penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk kawasan industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS.
(4) Penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis.
(5) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Article 31
(1) Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g meliputi:
a. rencana pengembangan sistem persampahan; dan
b. rencana pengembangan jalur evakuasi bencana.
(2) Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. pengembangan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di Sub BWP I Blok I-2, Sub BWP II blok II-1, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle, dan reuse (3R); dan
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas.
(3) Rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Tambakrejo-Ngempit, dan Jalan Sidogiri; dan
b. tempat evakuasi sementara terdapat di Pangkalan TNI AU, Lapangan Sidogiri, Stascar TNI.
(4) Peta rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a meliputi :
a. rencana jaringan jalan;
b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda;
c. rencana pelayanan angkutan;
d. rencana prasarana jalan; dan
e. rencana Jaringan kereta api.
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. pengembangan jalan bebas hambatan;
b. pengembangan jalan arteri primer;
c. pengembangan jalan lokal primer;
d. pengembangan jalan kolektor sekunder;
e. pengembangan jalan lokal sekunder; dan
f. pengembangan jalan lingkungan.
(2) Rencana jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi jalan Jalan bebas hambatan Gempol – Pasuruan melewati Wilayah Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton – Desa Selotambak Kecamatan Kraton – Desa Sungikulon Kecamatan Pohjentrek – Desa Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek.
(3) Rencana jaringan jalan lokal primer dan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekoren – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – Warungdowo - Pasuruan; dan
b. Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon- Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo.
(4) Rencana jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto – Kraton; dan
b. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo.
(6) Rencana jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Bendungan;
b. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto;
c. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Tambakrejo;
d. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Semare;
e. jalan yang menghubungkan Semare – Kalirejo;
f. jalan yang menghubungkan Kalirejo – Kraton;
g. jalan yang menghubungkan Bendungan – Curahdukuh;
h. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari;
i. jalan yang menghubungkan Curahdukuh – Selotambak;
j. jalan yang menghubungkan Rejosari – Asemkandang;
k. jalan yang menghubungkan Sungiwetan – Sungikulon;
l. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Sidogiri; dan
m. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Ngempit.
(7) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. pengembangan jalan bebas hambatan;
b. pengembangan jalan arteri primer;
c. pengembangan jalan lokal primer;
d. pengembangan jalan kolektor sekunder;
e. pengembangan jalan lokal sekunder; dan
f. pengembangan jalan lingkungan.
(2) Rencana jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi jalan Jalan bebas hambatan Gempol – Pasuruan melewati Wilayah Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton – Desa Selotambak Kecamatan Kraton – Desa Sungikulon Kecamatan Pohjentrek – Desa Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek.
(3) Rencana jaringan jalan lokal primer dan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekoren – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – Warungdowo - Pasuruan; dan
b. Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon- Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo.
(4) Rencana jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto – Kraton; dan
b. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo.
(6) Rencana jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Bendungan;
b. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto;
c. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Tambakrejo;
d. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Semare;
e. jalan yang menghubungkan Semare – Kalirejo;
f. jalan yang menghubungkan Kalirejo – Kraton;
g. jalan yang menghubungkan Bendungan – Curahdukuh;
h. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari;
i. jalan yang menghubungkan Curahdukuh – Selotambak;
j. jalan yang menghubungkan Rejosari – Asemkandang;
k. jalan yang menghubungkan Sungiwetan – Sungikulon;
l. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Sidogiri; dan
m. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Ngempit.
(7) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 22
(1) Rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. jalur pedestrian; dan
b. jalur sepeda.
(2) Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit dan Jalan Sidogiri;
b. pengembangan jalur pedestrian berupa koridor meliputi jalur pedestrian sepanjang jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder sesuai dengan dimensi jalan masing-masing; dan
c. pada jalur pejalan kaki yang saat ini banyak digunakan untuk PKL, untuk menempatkan barang dan parkir akan lebih dioptimalkan untuk penggunaannya untuk pejalan kaki.
(3) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. meliputi pengembangan jalur sepeda (bike line) melalui pemberian tanda khusus, menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud.
(4) Peta rencana pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. jalur pedestrian; dan
b. jalur sepeda.
(2) Jalur pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit dan Jalan Sidogiri;
b. pengembangan jalur pedestrian berupa koridor meliputi jalur pedestrian sepanjang jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder sesuai dengan dimensi jalan masing-masing; dan
c. pada jalur pejalan kaki yang saat ini banyak digunakan untuk PKL, untuk menempatkan barang dan parkir akan lebih dioptimalkan untuk penggunaannya untuk pejalan kaki.
(3) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. meliputi pengembangan jalur sepeda (bike line) melalui pemberian tanda khusus, menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud.
(4) Peta rencana pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 23
(1) Rencana pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. angkutan barang; dan
b. angkutan umum.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a. angkutan truk/barang >8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas <8 ton menggunakan jalan menghubungkan Kraton-Wonorejo-Kejayan; dan
c. angkutan truk/barang ukuran kecil-sedang dengan kapasitas <8 ton) perlu dikembangkan rute baru yaitu pada jalan Pasuruan-Warungdowo- Sidogiri-Rembang-Bangil.
(3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi:
1. Provinsi Jatim-Provinsi Bali; dan
2. Provinsi Jatim-Jawa Tengah
b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi:
1. Surabaya – Jember; dan
2. Surabaya – Banyuwangi.
c. angkutan umum meliputi:
1. Pasuruan –Kraton – Bangil;
2. Angkutan umum non bus dikembangkan melalui jalan Pasuruan – Warungdowo – Sidogiri – Rembang – Bangil.
(4) Peta sistem pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. angkutan barang; dan
b. angkutan umum.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a. angkutan truk/barang >8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas <8 ton menggunakan jalan menghubungkan Kraton-Wonorejo-Kejayan; dan
c. angkutan truk/barang ukuran kecil-sedang dengan kapasitas <8 ton) perlu dikembangkan rute baru yaitu pada jalan Pasuruan-Warungdowo- Sidogiri-Rembang-Bangil.
(3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi:
1. Provinsi Jatim-Provinsi Bali; dan
2. Provinsi Jatim-Jawa Tengah
b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi:
1. Surabaya – Jember; dan
2. Surabaya – Banyuwangi.
c. angkutan umum meliputi:
1. Pasuruan –Kraton – Bangil;
2. Angkutan umum non bus dikembangkan melalui jalan Pasuruan – Warungdowo – Sidogiri – Rembang – Bangil.
(4) Peta sistem pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 24
(1) Rencana prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. halte;
b. penyeberangan; dan
c. parkir.
(2) Rencana halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ditempatkan pada jaringan jalan yang menjadi jalur trayek angkutan umum;
b. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa, serta pada kawasan pendidikan untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang; dan
c. pengembangan halte pada kawasan industri.
(3) Rencana penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran; dan
b. untuk kawasan-kawasan khusus seperti kawasan pendidikan, diarahkan penentuan zona selamat sekolah (ZSS).
(4) Rencana sistem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengendalian dan pelarangan parkir on street di sepanjang jalan arteri primer dan sekunder BWP Kraton;
b. pengembangan parkir on sreet pada jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo, Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo – Pasuruan, dan Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon-Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo;
c. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan
d. penyediaaan lahan parkir pada bangunan baru sebagai satu kesatuan unit bangunan.
(1) Rencana prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. halte;
b. penyeberangan; dan
c. parkir.
(2) Rencana halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ditempatkan pada jaringan jalan yang menjadi jalur trayek angkutan umum;
b. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa, serta pada kawasan pendidikan untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang; dan
c. pengembangan halte pada kawasan industri.
(3) Rencana penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran; dan
b. untuk kawasan-kawasan khusus seperti kawasan pendidikan, diarahkan penentuan zona selamat sekolah (ZSS).
(4) Rencana sistem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengendalian dan pelarangan parkir on street di sepanjang jalan arteri primer dan sekunder BWP Kraton;
b. pengembangan parkir on sreet pada jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo, Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo – Pasuruan, dan Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon-Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo;
c. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan
d. penyediaaan lahan parkir pada bangunan baru sebagai satu kesatuan unit bangunan.
Article 25
Rencana jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Kota Pasuruan;
b. pengembangan jaringan kereta api skala regional dengan pengembangan jalur tengah, jalur timur dan jalur lingkar; dan
c. Kecamatan Kraton merupakan bagian dari Kabupaten Pasuruan akan dilewati jalur kereta api regional dan pengembangan jalur kereta api ganda yang menghubungkan Jalur Timur meliputi: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Wonokromo-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Probolinggo-Jember- Banyuwangi.
Rencana jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Kota Pasuruan;
b. pengembangan jaringan kereta api skala regional dengan pengembangan jalur tengah, jalur timur dan jalur lingkar; dan
c. Kecamatan Kraton merupakan bagian dari Kabupaten Pasuruan akan dilewati jalur kereta api regional dan pengembangan jalur kereta api ganda yang menghubungkan Jalur Timur meliputi: Surabaya (Semut)-Surabaya (Gubeng)-Wonokromo-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Probolinggo-Jember- Banyuwangi.
(1) Rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. jaringan distribusi primer;
b. jaringan distribusi sekunder;
c. penerangan jalan umum; dan
d. rencana pengembangan jaringan pipa gas.
(2) Jaringan distribusi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
berupa jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
(3) Jaringan distribusi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo dan Jalan Kedungrejo;
b. Jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di BWP Kraton;
c. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan; dan
d. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(4) Penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penerangan jalan umum yang telah ada terletak di seluruh Sub BWP;
dan
b. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(5) Rencana pengembangan jaringan pipa gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d yang sudah ada atau terletak disepanjang jalan arteri tetap dipertahankan.
(6) Peta rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi:
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon;
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel; dan
c. jaringan telekomunikasi berupa TV kabel.
(2) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Kraton; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dengan menggunakan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(3) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel yaitu yang ada yang tersebar di BWP Kraton ; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4.
(4) Pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
a. bangunan pengambilan air baku; dan
b. jaringan perpipaan.
(2) Bangunan pengambilan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumber mata air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari mata air, sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; dan
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM).
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan air minum yang telah ada di Desa Kraton, Desa Tambakrejo, Desa Semare dan Desa Kalirejo;
b. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta; dan
c. pengembangan jaringan air minum berupa pipanisasi di wilayah yang belum terdapat jaringan distribusi dan mengoptimalkan sumber mata air yang ada menuju target pemerintah tahun 2019 seluruh wilayah terlayani air minum hingga 100%.
(4) Peta rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
a. rencana sistem jaringan drainase;
b. rencana kebutuhan sistem drainase; dan
c. pengelolaan drainase.
(2) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan atau normalisasi jaringan yang telah ada secara berkala meliputi;
1. peningkatan mutu konstruksi saluran drainase, khususnya pada saluran drainase di jalan – jalan utama lingkungan permukiman.
2. membersihkan saluran drainase dari sampah dan timbunan tanah dengan pengerukan.
b. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase.
(3) Rencana kebutuhan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang;
b. jaringan drainase sekunder meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo, Jalan Kedungrejo;
c. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan.
(4) Pengelolaan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengelolaan sistem drainase berdasarkan Sub Daerah Aliran Sungai.
b. penggunaan sistem perpompaan di wilayah rawan banjir.
c. penanganan saluran meliputi :
1. normalisasi saluran;
2. pembuatan sudetan;
3. pembuatan saluran baru; dan
4. pembuatan inlet.
d. peresapan air dalam tanah meliputi :
1. sumur resapan air hujan;
2. biopori; dan
3. bozem dan pemanfaatan teknologi tampungan air bawah tanah.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f meliputi:
a. sistem perpipaan/sistem terpusat;
b. sistem komunal; dan
c. sistem setempat.
(2) Sistem perpipaan/sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I, Sub BWP II dan Sub BWP III.
(3) Penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk kawasan industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS.
(4) Penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis.
(5) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
(1) Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g meliputi:
a. rencana pengembangan sistem persampahan; dan
b. rencana pengembangan jalur evakuasi bencana.
(2) Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. pengembangan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di Sub BWP I Blok I-2, Sub BWP II blok II-1, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle, dan reuse (3R); dan
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas.
(3) Rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Tambakrejo-Ngempit, dan Jalan Sidogiri; dan
b. tempat evakuasi sementara terdapat di Pangkalan TNI AU, Lapangan Sidogiri, Stascar TNI.
(4) Peta rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VI
PENETAPAN SUB BWP YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA
(1) Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah Sub BWP I yang meliputi:
a. pengembangan fungsi zona; dan
b. kebutuhan penanganan.
(2) Pengembangan fungsi zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan pada zona BWP Kraton, yang meliputi perdagangan dan jasa, perumahan, peruntukan khusus, ruang terbuka hijau, sarana pelayanan umum dan industri,
b. pengembangan kegiatan pusat BWP.
(3) Kebutuhan penanganan sub BWP prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; dan
b. penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan.
(4) Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diselenggarakan untuk mewujudkan struktur dan rencana pola ruang sesuai dengan yang direncanakan dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dan negara secara berkualitas serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terpadu.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Provinsi, Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan ruang menjadi acuan bagi:
a. program pembangunan sektoral; dan/atau
b. program pengembangan wilayah/kawasan.
(4) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan, harus mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang dan dengan memperhatikan:
a. standar kualitas lingkungan;
b. aspek kelayakan ekonomi dan finansial;
c. aspek kelayakan teknis; dan
d. standar pelayanan minimal.
(5) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3), yang direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah, Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.
(6) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam bentuk program pembangunan.
(7) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud ayat (6) dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama antara Pemerintah, Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tabel indikasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 34
(1) Pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat
(5) diselenggarakan melalui perencanaan, pengadaan tanah, dan pelaksanaan pembangunan fisik sesuai ketentuan Peratuaran Perundang-undangan.
(2) Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi
kepentingan umum melalui penyusunan perencanaan dan sinkronisasi program, penyusunan anggaran biaya, penyediaan tanah melalui proses pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak-pihak yang berhak serta penyerahan hasil, sesuai ketentuan Peraturan Peraturan perundangan.
(3) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah.
(5) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan dengan :
a. Rencana Tata Ruang;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan
(6) Dikecualikan pengadaan tanah untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, hanya didasarkan pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Article 35
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dalam bentuk :
a. program perwujudan rencana pola ruang;
b. program perwujudan jaringan prasarana; dan
c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diselenggarakan untuk mewujudkan struktur dan rencana pola ruang sesuai dengan yang direncanakan dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dan negara secara berkualitas serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terpadu.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Provinsi, Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan ruang menjadi acuan bagi:
a. program pembangunan sektoral; dan/atau
b. program pengembangan wilayah/kawasan.
(4) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan, harus mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang dan dengan memperhatikan:
a. standar kualitas lingkungan;
b. aspek kelayakan ekonomi dan finansial;
c. aspek kelayakan teknis; dan
d. standar pelayanan minimal.
(5) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3), yang direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah, Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.
(6) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam bentuk program pembangunan.
(7) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud ayat (6) dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama antara Pemerintah, Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tabel indikasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kedua
Pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Bagi Kepentingan Umum
(1) Pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat
(5) diselenggarakan melalui perencanaan, pengadaan tanah, dan pelaksanaan pembangunan fisik sesuai ketentuan Peratuaran Perundang-undangan.
(2) Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi
kepentingan umum melalui penyusunan perencanaan dan sinkronisasi program, penyusunan anggaran biaya, penyediaan tanah melalui proses pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak-pihak yang berhak serta penyerahan hasil, sesuai ketentuan Peraturan Peraturan perundangan.
(3) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah.
(5) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan dengan :
a. Rencana Tata Ruang;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan
(6) Dikecualikan pengadaan tanah untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, hanya didasarkan pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan dalam bentuk :
a. program perwujudan rencana pola ruang;
b. program perwujudan jaringan prasarana; dan
c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Program perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan rencana zona lindung; dan
b. perwujudan rencana zona budidaya.
Article 37
(1) Perwujudan rencana zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
a. penetapan zona lindung pada BWP Kraton dengan program utama meliputi:
1. zona perlindungan setempat;
2. zona RTH; dan
3. zona rawan bencana.
b. mengoptimalkan dan mengembalikan ke fungsi zona perlindungan setempat untuk kepentingan konservasi meliputi:
1. penambahan batu pemecah ombak disepanjang pesisir pantai;
2. pembangunan plengsengan di sekitar sungai;
3. pengembangan RTH pada sempadan sungai yang tidak terdapat bangunan;
4. pengembangan jalur hijau jalan di sepanjang jalan utama; dan
5. pengembangan RTH.
c. mengoptimalkan dan pemeliharaan RTH untuk peningkatan kualitas lingkungan meliputi:
1. penyediaan RTH sehingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari luas perkotaan, dengan mengembangkan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan dan RTH fungsi tertentu; dan
2. pengawasan, perawatan dan pemeliharaan kondisi RTH agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
d. perlindungan dan penanganan zona rawan bencana, meliputi pembangunan plengsengan, penggunaan sistem perpompaan banjir, penyediaan hidran, penyediaan jalan yang memadai dan penyediaan rute evakuasi dan tempat evakuasi sementara.
Program perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwujudan rencana zona lindung; dan
b. perwujudan rencana zona budidaya.
(1) Perwujudan rencana zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
a. penetapan zona lindung pada BWP Kraton dengan program utama meliputi:
1. zona perlindungan setempat;
2. zona RTH; dan
3. zona rawan bencana.
b. mengoptimalkan dan mengembalikan ke fungsi zona perlindungan setempat untuk kepentingan konservasi meliputi:
1. penambahan batu pemecah ombak disepanjang pesisir pantai;
2. pembangunan plengsengan di sekitar sungai;
3. pengembangan RTH pada sempadan sungai yang tidak terdapat bangunan;
4. pengembangan jalur hijau jalan di sepanjang jalan utama; dan
5. pengembangan RTH.
c. mengoptimalkan dan pemeliharaan RTH untuk peningkatan kualitas lingkungan meliputi:
1. penyediaan RTH sehingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari luas perkotaan, dengan mengembangkan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan dan RTH fungsi tertentu; dan
2. pengawasan, perawatan dan pemeliharaan kondisi RTH agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
d. perlindungan dan penanganan zona rawan bencana, meliputi pembangunan plengsengan, penggunaan sistem perpompaan banjir, penyediaan hidran, penyediaan jalan yang memadai dan penyediaan rute evakuasi dan tempat evakuasi sementara.
(1) Program perwujudan rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. pengembangan jaringan pergerakan;
b. pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. pengembangan jaringan air minum;
e. pengembangan jaringan drainase;
f. pengembangan jaringan air limbah; dan
g. pengembangan jaringan prasarana lainnya.
(2) Penetapan sistem pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana pengembangan Jalan bebas hambatan di BWP Kraton meliputi jalan bebas hambatan Gempol – Pasuruan melewati Wilayah Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton – Desa Selotambak Kecamatan Kraton – Desa Sungikulon Kecamaan Pohjentrek – Desa Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek.
b. jalan arteri primer yang terdapat di BWP Kraton meliputi ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
c. rencana jalan lokal primer yang terdapat pada BWP Kraton meliputi:
1. Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo - Pasuruan; dan
2. Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon- Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo.
d. rencana jaringan jalan kolektor sekunder di BWP Kraton meliputi:
1. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto – Kraton;dan
2. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo.
e. rencana jaringan jalan lokal sekunder di BWP Kraton;
f. perbaikan jalan lingkungan yang telah rusak serta peningkatan perkerasan jalan yang masih berupa jalan bebatuan, jalan paving, jalan tanah serta pengembangan jaringan jalan baru;
g. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit dan Jalan Sidogiri;
h. jalur sepeda dikembangkan pada jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit, dan Jalan Sidogiri;
i. pengembangan rute angkutan umum di jalan-jalan utama BWP Kraton sehingga seluruh wilayah perencanaan dapat terlayani oleh angkutan umum;
j. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa serta pada kawasan pendidikan serta kawasan industri untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang;
k. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran;
l. pengendalian dan pelarangan parkir on street di sepanjang jalan arteri primer dan sekunder BWP Kraton;
m. pengembangan parkir on sreet pada jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo, Jalan yang menghubungkan Bangil - Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo – Pasuruan, dan Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang – Sungikulon - Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo;
n. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan
o. pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Kota Pasuruan.
(3) Penetapan sistem pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan distribusi primer berupa jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
b. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4;
c. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4; dan
d. rencana pengembangan jaringan pipa gas yang sudah ada atau terletak di sepanjang jalan arteri tetap dipertahankan.
(4) Penetapan sistem pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dengan menggunakan serat optik pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2,
blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III- 2, blok III-3 serta blok III-4;
b. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4;
c. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Penetapan sistem pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. sumber mata air yang dikelolah secara swakelola oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari mata air, sungai maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa;
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM); dan
c. jaringan perpipaan meliputi jaringan air minum yang telah ada di Desa Kraton, Desa Tambakrejo, Desa Semare dan Desa Kalirejo.
(6) Penetapan sistem pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase;
b. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang;
c. jaringan drainase sekunder meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo dan Jalan Kedungrejo;
d. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan;
e. pembuatan lubang biopori dan sumur resapan untuk permukiman baru yang akan dikembangkan;
f. penggunaan sistem perpompaan pada area banjir; dan
g. Pembatasan pengembangan penggunaan lahan pada daerah–daerah yang difungsikan sebagai daerah resapan untuk mengurangi resiko terjadinya banjir.
(7) Penetapan sistem pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis; dan
b. penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk kawasan industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS.
(8) Penetapan sistem pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Sub BWP;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle dan reuse (3R);
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas;
f. pengembangan jaringan prasarana lainnya berupa penanganan rawan bencana banjir di BWP Kraton; dan
g. rambu-rambu evakuasi merujuk pada rambu yang bertuliskan rute evakuasi; dan
h. rencana tempat evakuasi sementara korban bencana di Pangkalan TNI AU, Lapangan Sidogiri dan Stascar TNI.
Article 40
(1) Program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf c meliputi :
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; dan
b. penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan.
(2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
b. penyediaan lahan parkir yang memadai;
c. penyediaan pedestrian; dan
d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal.
(3) Penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar kawasan militer TNI-AU Raci dan TNI-AL Stascar; dan
b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
BAB 3
Program Perwujudan SUB BWP yang Diprioritaskan Penanganannya
(1) Program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf c meliputi :
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; dan
b. penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan.
(2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
b. penyediaan lahan parkir yang memadai;
c. penyediaan pedestrian; dan
d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal.
(3) Penataan intensitas bangunan di ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar kawasan militer TNI-AU Raci dan TNI-AL Stascar; dan
b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan melalui:
a. peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan; dan
c. insentif dan disinsentif.
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang untuk setiap rencana zona rencana peruntukan ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dijelaskan pada bagian lain Peraturan ini.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan zonasi zona lindung; dan
b. ketentuan zonasi zona budidaya.
(3) Muatan materi yang ada dalam peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan bersyarat secara terbatas, bersyarat tertentu dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona;
c. ketentuan tata bangunan yang berisi ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan dan tampilan bangunan pada suatu zona;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal yang berisi penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan zona;
e. ketentuan pelaksanaan yang berisi ketentuan variasi pemanfaatan ruang, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan
f. materi pilihan yang terdiri dari ketentuan tambahan dan ketentuan khusus.
(4) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam dokumen materi teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disinsentif, pemberian izin dan pengenaan sanksi.
Article 43
(1) Ketentuan zonasi zona lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. zona perlindungan setempat meliputi subzona sempadan pantai dan subzona sempadan sungai; dan
b. zona ruang terbuka hijau berupa subzona taman dan hutan kota, subzona jalur hijau jalan, dan subzona fungsi tertentu.
(2) Ketentuan zona budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. zona perumahan berupa subzona perumahan kepadatan tinggi, subzona perumahan kepadatan sedang;
b. zona perdagangan dan jasa berupa sub zona perdagangan dan jasa tunggal, subzona perdagangan dan jasa deret;
c. zona perkantoran berupa subzona perkantoran pemerintahan
d. zona industri berupa subzona industri berupa subzona aneka industri;
e. zona sarana pelayanan umum berupa subzona SPU pendidikan, subzona SPU transportasi, subzona SPU kesehatan, subzona SPU olahraga, subzona SPU peribadatan;
f. zona peruntukkan lainnya berupa subzona pertanian; dan
g. zona peruntukkan khusus berupa subzona pertahanan dan keamanan.
Article 44
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b diatur oleh Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang atau lahan, untuk:
a. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Peraturan Zonasi, serta SPM-NSPM Bidang Penataan Ruang;
b. menjamin terlaksananya Proyek-proyek Strategis Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. mencegah dampak negatif pembangunan; dan
d. melindungi kepentingan umum dan keberlanjutan.
(3) Izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. Izin Prinsip;
b. izin terkait lokasi/fungsi peruntukan;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah atau peruntukan penggunaan tanah/lahan; dan
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(4) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(5) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang dapat dibatalkan oleh Pemerintah, Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(8) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Article 45
(1) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala regional diberikan oleh Gubernur.
(2) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal diberikan oleh Bupati.
(3) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memerlukan pengawasan secara khusus dan dibatasi pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung, mencegah dampak negatif serta menjamin poses pembangunan yang berkelanjutan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(4) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah yang dituangkan dalam Peraturan Zonasi pada Rencana Rinci serta sebagai salah satu bentuk disinsentif kawasan, disusun kemudian dan ditetapkan melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Article 46
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk :
a. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
a. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. Pemerintah kepada masyarakat.
(6) Tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang untuk setiap rencana zona rencana peruntukan ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dijelaskan pada bagian lain Peraturan ini.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan zonasi zona lindung; dan
b. ketentuan zonasi zona budidaya.
(3) Muatan materi yang ada dalam peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan bersyarat secara terbatas, bersyarat tertentu dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona;
c. ketentuan tata bangunan yang berisi ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan dan tampilan bangunan pada suatu zona;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal yang berisi penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan zona;
e. ketentuan pelaksanaan yang berisi ketentuan variasi pemanfaatan ruang, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan
f. materi pilihan yang terdiri dari ketentuan tambahan dan ketentuan khusus.
(4) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam dokumen materi teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disinsentif, pemberian izin dan pengenaan sanksi.
Article 43
(1) Ketentuan zonasi zona lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. zona perlindungan setempat meliputi subzona sempadan pantai dan subzona sempadan sungai; dan
b. zona ruang terbuka hijau berupa subzona taman dan hutan kota, subzona jalur hijau jalan, dan subzona fungsi tertentu.
(2) Ketentuan zona budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. zona perumahan berupa subzona perumahan kepadatan tinggi, subzona perumahan kepadatan sedang;
b. zona perdagangan dan jasa berupa sub zona perdagangan dan jasa tunggal, subzona perdagangan dan jasa deret;
c. zona perkantoran berupa subzona perkantoran pemerintahan
d. zona industri berupa subzona industri berupa subzona aneka industri;
e. zona sarana pelayanan umum berupa subzona SPU pendidikan, subzona SPU transportasi, subzona SPU kesehatan, subzona SPU olahraga, subzona SPU peribadatan;
f. zona peruntukkan lainnya berupa subzona pertanian; dan
g. zona peruntukkan khusus berupa subzona pertahanan dan keamanan.
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b diatur oleh Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang atau lahan, untuk:
a. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Peraturan Zonasi, serta SPM-NSPM Bidang Penataan Ruang;
b. menjamin terlaksananya Proyek-proyek Strategis Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. mencegah dampak negatif pembangunan; dan
d. melindungi kepentingan umum dan keberlanjutan.
(3) Izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. Izin Prinsip;
b. izin terkait lokasi/fungsi peruntukan;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah atau peruntukan penggunaan tanah/lahan; dan
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(4) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(5) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang dapat dibatalkan oleh Pemerintah, Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(8) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Article 45
(1) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala regional diberikan oleh Gubernur.
(2) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal diberikan oleh Bupati.
(3) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memerlukan pengawasan secara khusus dan dibatasi pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung, mencegah dampak negatif serta menjamin poses pembangunan yang berkelanjutan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(4) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah yang dituangkan dalam Peraturan Zonasi pada Rencana Rinci serta sebagai salah satu bentuk disinsentif kawasan, disusun kemudian dan ditetapkan melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk :
a. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
a. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
b. Pemerintah kepada masyarakat.
(6) Tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diatur oleh Pemerintah, Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penyelenggaraan penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang;
dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Article 49
(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, selain dari Lembaran yang telah ditetapkan, juga dapat melalui pengumuman dan/atau penyebarluasan oleh Pemerintah Kabupaten.
(2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat umum dan juga pada media massa serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Article 50
Untuk menikmati dan pertambahan nilai ruang sebagai akibat penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 huruf b, yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Article 51
(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 48 huruf c, terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana tata ruang diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan;
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 52
(1) Dalam penataan ruang, setiap orang wajib :
a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang sah dan berlakudari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
e. berperan serta dalam pembangunan sistem informasi tata ruang.
(2) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor- faktor daya dukung dan estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Article 53
(1) Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dilakukan dalam :
a. penyusunan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran serta dalam penyusunan rencana tata ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbentuk :
a. masukan mengenaipersiapan penyusunan rencana tata ruang, penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan, pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau
kawasan, perumusan konsepsi rencana tata ruang dan/atau penetapan rencana tata ruang; atau
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
(3) Peranserta dalam pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berbentuk :
a. pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku; dan/atau
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang; dan/atau
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(4) Peran serta dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan/atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang dalam rencana tata ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
(6) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Article 54
Article 55
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. kegiatan yang berada di BWP Kraton tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar Kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Kraton dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar Kabupaten;
c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Kraton dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Kraton.
d. kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diatur oleh Pemerintah, Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penyelenggaraan penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang;
dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Article 49
(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, selain dari Lembaran yang telah ditetapkan, juga dapat melalui pengumuman dan/atau penyebarluasan oleh Pemerintah Kabupaten.
(2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat umum dan juga pada media massa serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Article 50
Untuk menikmati dan pertambahan nilai ruang sebagai akibat penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 huruf b, yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Article 51
(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 48 huruf c, terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana tata ruang diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan;
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam penataan ruang, setiap orang wajib :
a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang sah dan berlakudari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
e. berperan serta dalam pembangunan sistem informasi tata ruang.
(2) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor- faktor daya dukung dan estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
(1) Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dilakukan dalam :
a. penyusunan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran serta dalam penyusunan rencana tata ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbentuk :
a. masukan mengenaipersiapan penyusunan rencana tata ruang, penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan, pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau
kawasan, perumusan konsepsi rencana tata ruang dan/atau penetapan rencana tata ruang; atau
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
(3) Peranserta dalam pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, berbentuk :
a. pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku; dan/atau
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang; dan/atau
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(4) Peran serta dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan/atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang dalam rencana tata ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
(6) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB Kelima
Kewajiban, Tugas, Tanggungjawab dan Peran Pemerintah Daerah
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 pada tahap :
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang; dan
d. kerjasama Antardaerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tahap perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tahap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan tahap pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(5) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan tetapi memiliki dampak lintas daerah dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan yang memiliki area yang cukup luas sehingga sebagaian kegiatan dimaksud juga berada pada daerah lain;
c. kegiatan yang berada diwilayah lain tetapi dimanfaatan oleh wilayah perencanaan atau memiliki dampak terhadap wilayah perencanaan;
d. Kerjasama dituangkan dalam nota kesepahaman antar kepala daerah masing-masing.
Article 55
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. kegiatan yang berada di BWP Kraton tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar Kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Kraton dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar Kabupaten;
c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Kraton dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Kraton.
d. kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
(1) Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.
(3) Tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat
(1) diselenggarakan melalui lembaga TKPRD Kabupaten
(4) Peran TKPRD kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(5) TKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sekretariat TKPRD Kabupaten; dan
b. Kelompok Kerja (POKJA) Perencanaan Tata Ruang dan POKJA Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(6) Pembentukan TKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Article 57
(1) Dalam rangka mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang daerah, dibentuk TKPRD.
(2) Keanggotaan TKPRD meliputi:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. seketaris; dan
d. anggota.
(3) TKPRD memiliki kelengkapan sekretariat TKPRD dan 2 (dua) kelompok kerja yaitu kelompok kerja perencanaan dan kelompok kerja pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(4) TKPRD menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
(5) Pembentukan TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pembiayaan TKPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
(2) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pemanfaatan ruang;
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang pemanfaatan ruang;
dan
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemanfaatan ruang.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengawasan kepada perangkat daerah dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang tata ruang dan berkerjasama dengan perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penataan ruang, masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan pengawasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penataan ruang diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau peraturan zonasi.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(4) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dilengkapi dengan izin atau yang perizinannya tidak berlaku lagi atau yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara dan/atau sanksi denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan ruang yang pernah dikeluarkan izin oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan diperoleh sesuai dengan Aturan/Peraturan yang berlaku saat itu, akan ditinjau/dievaluasi berdasarkan Aturan/Peraturan yang berlaku sebelum diproses.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(7) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian fungsi ruang sesuai rencana tata ruang diancam pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara dan/atau sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diatur dalam peraturan Bupati.
Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1) RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud Pasal 2 memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan dalam Peraturan ini.
(2) RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. dokumen rencana RDTR BWP Kraton Tahun 2018 – 2038; dan
b. dokumen album peta RDTR BWP Kraton skala 1: 5000.
(3) Dokumen Rencana dan Dokumen Album Peta RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) RDTR BWP Kraton digunakan sebagai pedoman bagi:
a. perumusan kebijakan pokok pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di BWP Kraton;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan wilayah/kawasan serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat di BWP Kraton; dan
d. penataan ruang wilayah/BWP Kraton, Kabupaten Pasuruan yang merupakan dasar dalam perijinan lokasi pembangunan.
(2) RDTR BWP Kraton dapat dilakukan peninjauan kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan, dan/atau perubahan batas dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangan, RDTR BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Kraton, Kabupaten Pasuruan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua rencana terkait pemanfaatan ruang dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Kraton, Kabupaten Pasuruan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten Pasuruan dan RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Kraton ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
b. Izin pemanfaatan ruang yang tekah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselengarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertiban dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 21 Oktober 2019 BUPATI PASURUAN,
M. IRSYAD YUSUF
Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 21 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH,
AGUS SUTIADJI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 284-7/2019 TELAH DITELITI Pejabat Tanggal Paraf Sekretaris Daerah
Asisten Pem. dan Kesra
Ka. DPU SDA & TR
Kabag. Hukum
Sekretaris DPU SDA & TR
Kabid.
Ttd.
Ttd.
(1) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu wilayah perencanaan RDTR BWP Kraton dengan luas 3.379,84 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan koma delapan puluh empat) hektar meliputi:
a. Kecamatan Kraton, meliputi:
1. sebagian Desa Gerongan dengan luas 288,87 (dua ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh tujuh) hektar;
2. sebagian Desa Pulokerto dengan luas 203,29 (dua ratus tiga koma dua puluh sembilan) hektar;
3. sebagian Desa Semare dengan luas 116,21 (seratus enam belas koma dua puluh satu) hektar;
4. sebagian Desa Ngempit dengan luas 132,70 (seratus tiga puluh dua koma tujuh puluh) hektar;
5. Desa Kraton dengan luas 165,52 (seratus enam puluh lima koma lima puluh dua) hektar;
6. Desa Kalirejo dengan luas 120,32 (seratus dua puluh koma tiga puluh dua) hektar;
7. Desa Tambakrejo dengan luas 159,34 (seratus lima puluh sembilan koma tiga puluh empat) hektar;
8. Desa Bendungan dengan luas 326,71 (tiga ratus dua puluh enam koma tujuh puluh satu) hektar;
9. Desa Rejosari dengan luas 148,04 (seratus empat puluh delapan koma nol empat) hektar;
10. Desa Asemkandang dengan luas 136,64 (seratus tiga puluh enam koma enam puluh empat) hektar;
11. Desa Curahdukuh dengan luas 515,86 (lima ratus lima belas koma delapan puluh enam) hektar;
12. Desa Selotambak dengan luas 323,90 (tiga ratus dua puluh tiga koma sembilan puluh) hektar;
13. Desa Sidogiri dengan luas 144,58 (seratus empat puluh empat koma lima puluh delapan) hektar;
14. Desa Karanganyar dengan luas 197,19 (seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan belas) hektar;
b. sebagian Kecamatan Pohjentrek, meliputi:
1. Desa Sukorejo dengan luas 59,12 (lima puluh sembilan koma dua belas) hektar;
2. Desa Sungiwetan dengan luas 177,34 (seratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh empat) hektar; dan
3. Desa Sungikulon dengan luas 164,21 (seratus enam puluh empat koma dua puluh satu) hektar.
(2) Batas wilayah meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Gerongan, Desa Pulokerto, Desa Semare dan Selat Madura;
b. sebelah selatan berbatasan denganDesa Slambrit, dan Desa Jeruk;
c. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dhompo, Kecamatan Pohjentrek dan Kota Pasuruan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bangil dan Kecamatan Rembang.
(3) Lingkup wilayah dan batas wilayah digambarkan dalam peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Lingkup waktu perencanaan untuk RDTR BWP Kraton adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(1) Kebijakan penataan ruang BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri;
c. penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian;
d. perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran;
e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
f. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah; dan
g. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan perdagangan dan jasa baru di sepanjang jalan utama BWP Kraton;
b. menyediakan parkir secara mandiri;
c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan
d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret.
(3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan aneka industri berbasis potensi lokal dengan bersyarat dan terbatas;
b. meningkatkan aksessibilitas antar zona industri menuju jalan bebas hambatan dan jalan arteri primer;
c. melakukan optimasi zona industri dalam satu kesatuan BWP/SBWP/Blok dengan metode partisipatif perusahaan industri, dengan arahan penetapan ketersediaan RTH Publik sebesar maksimal 20%, dan ketersediaan perumahan karyawan sebesar maksimal 10% – 15% dari luasan zona industri yang ditetapkan dalam rencana pola ruang, kecuali Kawasan Industri sesuai peraturan perundangan;
d. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan
e. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri.
(4) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mempertahankan lahan pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian;
b. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya;
c. mengembangkan lahan terbangun diutamakan pada lahan yang kurang produktif;
d. meningkatkan jaringan irigasi dan terkonektivitas dengan saluran irigasi lainnya;
e. menjamin ketersedianya sarana dan prasarana produksi pertanian; dan
f. mengembangkan lembaga pendukung pertanian.
(5) Perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melakukan penataan intensitas bangunan;
b. menyediakan jaringan utilitas yang memadai sesuai kebutuhan terutama yang terkait dengan sanitasi lingkungan;
c. memenuhi lebar jalan sesuai standar agar dapat dilalui kendaraan pemadam kebakaran;
d. menempatkan hidran di setiap rumah kepadatan tinggi; dan
e. MENETAPKAN garis sempadan baik garis sempadan sungai maupun garis sempadan bangunan.
(6) Penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah;
b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah;
c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi;
d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan
e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hirarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan.
(7) Penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan Sub BWP sesuai fungsi hirarki;
b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman;
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan
d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal.
(8) Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling;
b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW dan skala desa;
c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan
d. mengembangkan RTH fungsi tertentu meliputi sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
(1) Rencana zona sarana pelayanan umum (SPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ayat (6) huruf e seluas 36,70 (tiga puluh enam koma tujuh puluh) hektar meliputi :
a. subzona SPU pendidikan (SPU-1);
b. subzona SPU transportasi (SPU-2);
c. subzona SPU kesehatan (SPU-3);
d. subzona SPU olahraga (SPU-4);
e. subzona SPU peribadatan (SPU-6).
(2) Rencana sub zona SPU pendidikan (SPU-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 22,90 (dua puluh dua koma sembilan puluh) hektar meliputi:
a. Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdapat pada blok Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat di Sub BWP I blok I-1;
c. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau sederajat terdapat di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-5, Sub BWP III blok III-3;
d. Pondok pesantren terdapat di Sub BWP I blok I-3, dan Sub BWP III blok III-2;
(3) Rencana subzona SPU transportasi (SPU-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa subterminal dengan luas 1,28 (satu koma dua puluh delapan) hektar di Sub BWP III blok III-2;
(4) Rencana subzona SPU kesehatan (SPU-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) hektar meliputi:
a. kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, laboratorium, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP III blok III- 2, blok III-3;
b. kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1,blok II-2,blok II-3,blok IV-4, blok IV-5,blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3.
(5) Rencana subzona SPU olahraga (SPU-4) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dengan luas 6,17 (enam koma tujuh belas) hektar meliputi:
a. subzona olahraga berupa kegiatan lapangan olahraga yang sudah ada di terletak di Sub BWP II blok II-2,blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, dan blok III-3;
b. subzona olahraga berupa lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di seluruh BWP Kraton;
(6) Rencana sub zona SPU peribadatan (SPU-6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan luas 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) hektar meliputi:
a. subzona peribadatan berupa kegiatan masjid, langgar/mushola tersebar di permukiman masyarakat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1,blok II-2,blok II-3,blok IV-4, blok IV-5,blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3;
b. subzona peribadatan berupa masjid, dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya;
(1) Perwujudan rencana zona budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. pengembangan zona perumahan;
b. pengembangan zona perdagangan dan jasa;
c. pengembangan zona industri;
d. pengembangan zona perkantoran;
e. pengembangan zona sarana pelayanan umum;
f. pengembangan zona peruntukkan lainnya; dan
g. pengembangan zona peruntukkan khusus.
(2) Pengembangan zona perumahan sebagai dampak perkembangan BWP Kraton meliputi:
a. pengembangan perumahan baru yang dikembangkan baik oleh pengembang maupun masyarakat;
b. perbaikan kualitas lingkungan pada sub zona rumah kepadatan tinggi dan sub zona rumah kepadatan sedang; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau di lingkungan perumahan di tiap Sub BWP.
(3) Pengembangan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengoptimalkan fungsi BWP Kraton meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar lingkungan yang sudah ada terdapat di Sub BWP II blok II-4 dan Sub BWP III blok III-1;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan toko, warung, kios dan sejenisnya dikembangkan pada setiap blok dan Sub BWP;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan ruko dan pertokoan dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
d. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta;
e. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dan deret;
f. penyediaan lahan parkir yang memadai;
g. penyediaan RTH yang dapat berfungsi sebagai taman dan tanaman peneduh parkir kendaraan.
(4) Zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. aneka industri terdapat di Sub BWP I blok I-1,blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
b. gudang industri menengah dan besar; dan
c. industri kecil dan gudang kecil.
(5) Pengembangan zona perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyediaan prasarana pendukung sub zona perkantoran pemerintah meliputi jalur pejalan kaki, RTH dan parkir yang memadai.
(6) Pengembangan zona sarana pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk mengoptimalkan fungsi BWP Kraton dengan program meliputi:
a. subzona pendidikan berupa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikembangkan pada blok Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
b. rencana subzona transportasi berupa subterminal tetap dipertahankan;
c. subzona kesehatan berupa kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, laboratorium, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP III blok III-2 dan blok III-3;
d. subzona kesehatan berupa kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di semua Sub BWP;
e. subzona olahraga berupa kegiatan lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di seluruh BWP Kraton;
f. subzona sosial budaya berupa kegiatan gedung pertemuan/balai warga, panti sosial terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1,blok II-2,blok II-3,blok IV-4, blok IV-5,blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3; dan
g. subzona peribadatan berupa masjid dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya.
(7) Pengembangan zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan di BWP Kraton;
b. pembangunan prasarana irigasi bagi lahan pertanian lahan basah yang masih kekurangan air untuk pengairan;
c. pengembangan infrastruktur pendukung pertanian;
d. mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
e. Penyediaan sarana pendukung perikanan laut dan perikanan budidaya.
(8) Pengembangan subzona peruntukkan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa Rencana subzona pertahanan dan keamanan di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-4, Blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1 tetap dipertahankan.
(1) Perwujudan rencana zona budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. pengembangan zona perumahan;
b. pengembangan zona perdagangan dan jasa;
c. pengembangan zona industri;
d. pengembangan zona perkantoran;
e. pengembangan zona sarana pelayanan umum;
f. pengembangan zona peruntukkan lainnya; dan
g. pengembangan zona peruntukkan khusus.
(2) Pengembangan zona perumahan sebagai dampak perkembangan BWP Kraton meliputi:
a. pengembangan perumahan baru yang dikembangkan baik oleh pengembang maupun masyarakat;
b. perbaikan kualitas lingkungan pada sub zona rumah kepadatan tinggi dan sub zona rumah kepadatan sedang; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau di lingkungan perumahan di tiap Sub BWP.
(3) Pengembangan perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengoptimalkan fungsi BWP Kraton meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar lingkungan yang sudah ada terdapat di Sub BWP II blok II-4 dan Sub BWP III blok III-1;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan toko, warung, kios dan sejenisnya dikembangkan pada setiap blok dan Sub BWP;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan ruko dan pertokoan dikembangkan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
d. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta;
e. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dan deret;
f. penyediaan lahan parkir yang memadai;
g. penyediaan RTH yang dapat berfungsi sebagai taman dan tanaman peneduh parkir kendaraan.
(4) Zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
a. aneka industri terdapat di Sub BWP I blok I-1,blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3 dan blok III-4;
b. gudang industri menengah dan besar; dan
c. industri kecil dan gudang kecil.
(5) Pengembangan zona perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyediaan prasarana pendukung sub zona perkantoran pemerintah meliputi jalur pejalan kaki, RTH dan parkir yang memadai.
(6) Pengembangan zona sarana pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk mengoptimalkan fungsi BWP Kraton dengan program meliputi:
a. subzona pendidikan berupa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dikembangkan pada blok Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-5, dan Sub BWP III blok III-3;
b. rencana subzona transportasi berupa subterminal tetap dipertahankan;
c. subzona kesehatan berupa kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, laboratorium, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP III blok III-2 dan blok III-3;
d. subzona kesehatan berupa kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di semua Sub BWP;
e. subzona olahraga berupa kegiatan lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di seluruh BWP Kraton;
f. subzona sosial budaya berupa kegiatan gedung pertemuan/balai warga, panti sosial terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1,blok II-2,blok II-3,blok IV-4, blok IV-5,blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1,blok III-2, blok III-3; dan
g. subzona peribadatan berupa masjid dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya.
(7) Pengembangan zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan di BWP Kraton;
b. pembangunan prasarana irigasi bagi lahan pertanian lahan basah yang masih kekurangan air untuk pengairan;
c. pengembangan infrastruktur pendukung pertanian;
d. mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
e. Penyediaan sarana pendukung perikanan laut dan perikanan budidaya.
(8) Pengembangan subzona peruntukkan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa Rencana subzona pertahanan dan keamanan di Sub BWP I blok I-3, Sub BWP II blok II-3, blok II-4, Blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1 tetap dipertahankan.
(1) Program perwujudan rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. pengembangan jaringan pergerakan;
b. pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. pengembangan jaringan air minum;
e. pengembangan jaringan drainase;
f. pengembangan jaringan air limbah; dan
g. pengembangan jaringan prasarana lainnya.
(2) Penetapan sistem pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana pengembangan Jalan bebas hambatan di BWP Kraton meliputi jalan bebas hambatan Gempol – Pasuruan melewati Wilayah Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton – Desa Selotambak Kecamatan Kraton – Desa Sungikulon Kecamaan Pohjentrek – Desa Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek.
b. jalan arteri primer yang terdapat di BWP Kraton meliputi ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
c. rencana jalan lokal primer yang terdapat pada BWP Kraton meliputi:
1. Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo - Pasuruan; dan
2. Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon- Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo.
d. rencana jaringan jalan kolektor sekunder di BWP Kraton meliputi:
1. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto – Kraton;dan
2. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo.
e. rencana jaringan jalan lokal sekunder di BWP Kraton;
f. perbaikan jalan lingkungan yang telah rusak serta peningkatan perkerasan jalan yang masih berupa jalan bebatuan, jalan paving, jalan tanah serta pengembangan jaringan jalan baru;
g. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada ruas jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit dan Jalan Sidogiri;
h. jalur sepeda dikembangkan pada jalan Sungiwetan – Sungikulon, jalan Karanganyar – Ngempit, dan Jalan Sidogiri;
i. pengembangan rute angkutan umum di jalan-jalan utama BWP Kraton sehingga seluruh wilayah perencanaan dapat terlayani oleh angkutan umum;
j. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa serta pada kawasan pendidikan serta kawasan industri untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang;
k. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran;
l. pengendalian dan pelarangan parkir on street di sepanjang jalan arteri primer dan sekunder BWP Kraton;
m. pengembangan parkir on sreet pada jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo, Jalan yang menghubungkan Bangil - Oro Oro Ombo Kulon – Pekore – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – WarungDowo – Pasuruan, dan Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang – Sungikulon - Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo;
n. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan
o. pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Kota Pasuruan.
(3) Penetapan sistem pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan distribusi primer berupa jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP II blok II-5, blok II-6, Sub BWP III blok III-1, blok III-3;
b. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4;
c. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6, dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4; dan
d. rencana pengembangan jaringan pipa gas yang sudah ada atau terletak di sepanjang jalan arteri tetap dipertahankan.
(4) Penetapan sistem pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dengan menggunakan serat optik pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2,
blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III- 2, blok III-3 serta blok III-4;
b. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel pada pengembangan perumahan baru di Sub BWP I blok I-1, blok I-2,blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 dan Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3 serta blok III-4;
c. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Penetapan sistem pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. sumber mata air yang dikelolah secara swakelola oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari mata air, sungai maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa;
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM); dan
c. jaringan perpipaan meliputi jaringan air minum yang telah ada di Desa Kraton, Desa Tambakrejo, Desa Semare dan Desa Kalirejo.
(6) Penetapan sistem pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase;
b. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang;
c. jaringan drainase sekunder meliputi ruas Jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan, Jalan Sidogiri, Jalan Raya Kramat, Jalan Raya Sidogiri-Warungdowo dan Jalan Kedungrejo;
d. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan;
e. pembuatan lubang biopori dan sumur resapan untuk permukiman baru yang akan dikembangkan;
f. penggunaan sistem perpompaan pada area banjir; dan
g. Pembatasan pengembangan penggunaan lahan pada daerah–daerah yang difungsikan sebagai daerah resapan untuk mengurangi resiko terjadinya banjir.
(7) Penetapan sistem pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis; dan
b. penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk kawasan industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS.
(8) Penetapan sistem pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Sub BWP;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle dan reuse (3R);
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas;
f. pengembangan jaringan prasarana lainnya berupa penanganan rawan bencana banjir di BWP Kraton; dan
g. rambu-rambu evakuasi merujuk pada rambu yang bertuliskan rute evakuasi; dan
h. rencana tempat evakuasi sementara korban bencana di Pangkalan TNI AU, Lapangan Sidogiri dan Stascar TNI.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 pada tahap :
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang; dan
d. kerjasama Antardaerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tahap perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tahap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan tahap pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(5) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan tetapi memiliki dampak lintas daerah dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan yang memiliki area yang cukup luas sehingga sebagaian kegiatan dimaksud juga berada pada daerah lain;
c. kegiatan yang berada diwilayah lain tetapi dimanfaatan oleh wilayah perencanaan atau memiliki dampak terhadap wilayah perencanaan;
d. Kerjasama dituangkan dalam nota kesepahaman antar kepala daerah masing-masing.