Correct Article 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang untuk setiap rencana zona rencana peruntukan ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dijelaskan pada bagian lain Peraturan ini.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan zonasi zona lindung; dan
b. ketentuan zonasi zona budidaya.
(3) Muatan materi yang ada dalam peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan bersyarat secara terbatas, bersyarat tertentu dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona;
c. ketentuan tata bangunan yang berisi ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan dan tampilan bangunan pada suatu zona;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal yang berisi penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan zona;
e. ketentuan pelaksanaan yang berisi ketentuan variasi pemanfaatan ruang, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan
f. materi pilihan yang terdiri dari ketentuan tambahan dan ketentuan khusus.
(4) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam dokumen materi teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disinsentif, pemberian izin dan pengenaan sanksi.
Your Correction
