Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Rencana pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f meliputi:
a. sistem perpipaan/sistem terpusat;
b. sistem komunal; dan
c. sistem setempat.
(2) Sistem perpipaan/sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I, Sub BWP II dan Sub BWP III.
(3) Penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk kawasan industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS.
(4) Penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis.
(5) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Your Correction
