Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (5) diselenggarakan melalui perencanaan, pengadaan tanah, dan pelaksanaan pembangunan fisik sesuai ketentuan Peratuaran Perundang-undangan. (2) Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum melalui penyusunan perencanaan dan sinkronisasi program, penyusunan anggaran biaya, penyediaan tanah melalui proses pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak-pihak yang berhak serta penyerahan hasil, sesuai ketentuan Peraturan Peraturan perundangan. (3) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Provinsi dan Pemerintah Daerah. (5) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan dengan : a. Rencana Tata Ruang; b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah; c. Rencana Strategis; dan d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan (6) Dikecualikan pengadaan tanah untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, hanya didasarkan pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction