Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction