Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Tujuan penataan BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan BWP Kraton sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri, serta pendukung pertanian selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.
(2) Prinsip penataan ruang RDTR BWP Kraton meliputi:
a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung sektor industri;
c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung pertanian;
d. perbaikan kualitas perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran;
e. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
f. tersedianya aksesibilitas yang baik antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan; dan
g. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Kraton.
Your Correction
