Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah. (2) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk: a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pemanfaatan ruang; b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang pemanfaatan ruang; dan c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemanfaatan ruang. (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengawasan kepada perangkat daerah dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang tata ruang dan berkerjasama dengan perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penataan ruang, masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan pengawasan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penataan ruang diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction