Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. pengembangan jalan bebas hambatan; b. pengembangan jalan arteri primer; c. pengembangan jalan lokal primer; d. pengembangan jalan kolektor sekunder; e. pengembangan jalan lokal sekunder; dan f. pengembangan jalan lingkungan. (2) Rencana jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan Jalan bebas hambatan Gempol – Pasuruan melewati Wilayah Desa Curahdukuh Kecamatan Kraton – Desa Selotambak Kecamatan Kraton – Desa Sungikulon Kecamatan Pohjentrek – Desa Sungiwetan Kecamatan Pohjentrek. (3) Rencana jaringan jalan lokal primer dan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Jalan yang menghubungkan Bangil-Oro Oro Ombo Kulon – Pekoren – Rembang – Sumberglagah – Genengwaru – Sidogiri - Ngempit – Plinggisan – Warungdowo - Pasuruan; dan b. Jalan yang menghubungkan Kraton – Asemkandang - Sungikulon- Ngempit – Jeruk – Kecamatan Wonorejo. (4) Rencana jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto – Kraton; dan b. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari – Selotambak – Sungikulon – Dhompo. (6) Rencana jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. jalan yang menghubungkan Gerongan – Bendungan; b. jalan yang menghubungkan Gerongan – Pulokerto; c. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Tambakrejo; d. jalan yang menghubungkan Pulokerto – Semare; e. jalan yang menghubungkan Semare – Kalirejo; f. jalan yang menghubungkan Kalirejo – Kraton; g. jalan yang menghubungkan Bendungan – Curahdukuh; h. jalan yang menghubungkan Bendungan – Rejosari; i. jalan yang menghubungkan Curahdukuh – Selotambak; j. jalan yang menghubungkan Rejosari – Asemkandang; k. jalan yang menghubungkan Sungiwetan – Sungikulon; l. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Sidogiri; dan m. jalan yang menghubungkan Karanganyar – Ngempit. (7) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction