Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi: a. angkutan barang; dan b. angkutan umum. (2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi: a. angkutan truk/barang >8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan; b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas <8 ton menggunakan jalan menghubungkan Kraton-Wonorejo-Kejayan; dan c. angkutan truk/barang ukuran kecil-sedang dengan kapasitas <8 ton) perlu dikembangkan rute baru yaitu pada jalan Pasuruan-Warungdowo- Sidogiri-Rembang-Bangil. (3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi: a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi: 1. Provinsi Jatim-Provinsi Bali; dan 2. Provinsi Jatim-Jawa Tengah b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi: 1. Surabaya – Jember; dan 2. Surabaya – Banyuwangi. c. angkutan umum meliputi: 1. Pasuruan –Kraton – Bangil; 2. Angkutan umum non bus dikembangkan melalui jalan Pasuruan – Warungdowo – Sidogiri – Rembang – Bangil. (4) Peta sistem pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction