Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Rencana pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi:
a. angkutan barang; dan
b. angkutan umum.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a. angkutan truk/barang >8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer jalan Batas Kota Bangil – Batas Kota Pasuruan;
b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas <8 ton menggunakan jalan menghubungkan Kraton-Wonorejo-Kejayan; dan
c. angkutan truk/barang ukuran kecil-sedang dengan kapasitas <8 ton) perlu dikembangkan rute baru yaitu pada jalan Pasuruan-Warungdowo- Sidogiri-Rembang-Bangil.
(3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi:
1. Provinsi Jatim-Provinsi Bali; dan
2. Provinsi Jatim-Jawa Tengah
b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi:
1. Surabaya – Jember; dan
2. Surabaya – Banyuwangi.
c. angkutan umum meliputi:
1. Pasuruan –Kraton – Bangil;
2. Angkutan umum non bus dikembangkan melalui jalan Pasuruan – Warungdowo – Sidogiri – Rembang – Bangil.
(4) Peta sistem pengembangan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
