Correct Article 55
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. kegiatan yang berada di BWP Kraton tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar Kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Kraton dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar Kabupaten;
c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Kraton dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Kraton.
d. kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
Your Correction
