Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi; b. rencana pola ruang; c. rencana jaringan prasarana; d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif; g. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang; h. sanksi administrasi; dan i. ketentuan pidana.
Your Correction