Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
(1) Rencana zona perkantoran (KT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(6) huruf c berupa sub zona perkantoran pemerintah (KT-1) seluas 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) meliputi:
a. subzona perkantoran pemerintah berupa kegiatan kantor desa terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-2, blok II-3, blok II-4, blok II-5, blok II-6 Sub BWP III Blok III-1, blok III-2, blok III-3;
b. subzona perkantoran pemerintah berupa kegiatan kantor kecamatan terdapat Sub BWP I blok I-1;dan
c. subzona perkantoran pemerintah yang sudah ada dipertahankan keberadaannya.
(2) Rencana pengembangan subzona perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk tunggal atau deret, dan/atau dapat bersinergi dengan kegiatan jasa, tempat bekerja dan tempat bermukim secara horizontal maupun vertikal dalam rencana subzona jasa dan perdagangan, serta rencana subzona perumahan di seluruh SBWP sesuai dengan pengaturan zonasi yang telah ditetapkan.
Your Correction
