Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. konsep pengembangan BWP Kraton; b. pembagian sub BWP dan Blok; dan c. pembagian zona dan subzona dalam rencana pola ruang. (2) Konsep pengembangan BWP Kraton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. skenario pengembangan BWP Kraton, meliputi: 1. pengembangan pusat kegiatan baru sebagai upaya pemerataan pertumbuhan kawasan; 2. menguatkan pengendalian pada zona perlindungan setempat; 3. mengalokasikan ruang untuk pemenuhan kebutuhan perumahan; 4. mengembangkan zona industri untuk memenuhi kebutuhan dan peluang investasi secara lebih terkendali; 5. mengarahkan pengembangan perdagangan dan jasa pada lokasi yang punya nilai ekonomi dan aksesibilitas tinggi; 6. mengembangkan RTH publik dan RTH privat secara merata di seluruh BWP; dan 7. mengendalikan konversi lahan pertanian secara berimbang melalui penetapan zona pertanian. b. sistem pusat kegiatan BWP Kraton, meliputi: 1. pusat kegiatan yang ada saat ini berada di Desa Kraton, Desa Rejosari, Desa Sidogiri layak untuk dipertahankan karena telah memiliki kelengkapan fasilitas umum yang menunjang BWP Kraton; 2. pusat pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan kecamatan terletak di Desa Kraton; 3. pusat perdagangan dan jasa yang mampu menunjang perekonomian perkotaan di Desa Sidogiri dan Desa Bendungan; 4. pusat perumahan baru untuk mendukung pemerataan pengembangan terletak di Desa Kraton, Desa Semare, Desa Pulokerto, Desa Tambakrejo, Desa Bendungan, Desa Rejosari, Desa Asemkandang, Desa Selotambak, Desa Karanganyar, Desa Ngempit dan Desa Sidogiri; dan 5. pengembangan sub-pusat khususnya di Desa Tambakrejo merupakan salah satu kawasan yang berkembang. c. arahan pengembangan BWP Kraton,meliputi: 1. pengembangan pusat kegiatan baru di Desa Pulokerto, Desa Rejosari, Desa Sidogiri 2. pengendalian zona perlindungan setempat berupa sempadan sungai Welang di BWP Kraton; 3. pengembangan perumahan diarahkan tersebar di Desa Kalirejo, Desa Kraton, Desa Semare, Desa Tambakrejo, Desa Pulokerto, Desa Gerongan, Desa Sukorejo, Desa Asemkandang, Desa Rejosari, Desa Bendungan, Desa Selotambak, Desa Curahdukuh, Desa Karanganyar, Desa Ngempit dan Desa Sidogiri; 4. pengembangan zona industri diarahkan pada area yang sudah berkembang yang tersebar di Desa Curahdukuh dan Desa Selotambak; 5. pengembangan perdagangan dan jasa diarahkan di sepanjang jalan utama; 6. peningkatan RTH publik dan privat pada zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum; dan 7. penetapan zona pertanian dalam rangka melindungi dan mengendalikan konversi lahan pertanian yang diprioritaskan di Desa Sungikulon, Desa Sungiwetan, Desa Asemkandang, Desa Sukorejo, Desa Gerongan dan Desa Pulokerto. (3) Pembagian Sub BWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi menjadi 3 (tiga) Sub BWP sebagai berikut: a. sub BWP I dengan luas 1.018,42 (seribu delapan belas koma empat puluh dua) hektar terdiri dari 3 (tiga) blok, yaitu: 1. Blok I-1 dengan luas 363,70 (tiga ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh) hektar; 2. Blok I-2 dengan luas 299,79 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) hektar; dan 3. Blok I-3 dengan luas 354,93 (tiga ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) hektar. b. sub BWP II dengan luas 1.558,48 (seribu lima ratus lima puluh delapan koma empat puluh delapan) hektar terdiri dari 6 blok, yaitu: 1. Blok II-1 dengan luas 142,93 (seratus empat puluh dua koma sembilan puluh tiga) hektar; 2. Blok II-2 dengan luas 216,23 (dua ratus enam belas koma dua puluh tiga) hektar; 3. Blok II-3 dengan luas 321,30 (tiga ratus dua puluh satu koma tiga puluh) hektar; 4. Blok II-4 dengan luas 310,55 (tiga ratus sepuluh koma lima puluh lima) hektar; 5. Blok II-5 dengan luas 251,11 (dua ratus lima puluh satu koma sebelas) hektar; dan 6. Blok II-6 dengan luas 316,36 (tiga ratus enam belas koma tiga puluh enam) hektar. c. sub BWP III dengan luas 802,96 (tujuh ratus sembilan puluh delapan) hektar terdiri dari 4 blok, yaitu: 1. Blok III-1 dengan luas 236,71 (dua ratus tiga puluh enam koma tujuh puluh satu) hektar; 2. Blok III-2 dengan luas 111,92 (seratus sebelas koma sembilan puluh dua) hektar; 3. Blok III-3 dengan luas 203,24 (dua ratus tiga koma dua puluh empat) hektar; dan 4. Blok III-4 dengan luas 251,09 (dua ratus lima puluh satu koma nol sembilan) hektar. (4) Pembagian zona dan sub zona dalam rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. zona lindung; dan b. zona budidaya. (5) Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. zona perlindungan setempat (PS); b. zona RTH kota (RTH); dan c. zona Rawan Bencana (RB). (6) Zona budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. zona Perumahan (R); b. zona Perdagangan dan jasa (K); c. zona Perkantoran (KT); d. zona Industri (I); e. zona Sarana pelayanan umum (SPU); f. zona Peruntukkan Lainnya (PL); dan g. zona peruntukkan khusus (KH). (7) Peta pembagian Sub BWP dan blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (8) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction