Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan penataan ruang BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa; b. penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri; c. penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian; d. perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran; e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki; f. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah; dan g. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan perdagangan dan jasa baru di sepanjang jalan utama BWP Kraton; b. menyediakan parkir secara mandiri; c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret. (3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan aneka industri berbasis potensi lokal dengan bersyarat dan terbatas; b. meningkatkan aksessibilitas antar zona industri menuju jalan bebas hambatan dan jalan arteri primer; c. melakukan optimasi zona industri dalam satu kesatuan BWP/SBWP/Blok dengan metode partisipatif perusahaan industri, dengan arahan penetapan ketersediaan RTH Publik sebesar maksimal 20%, dan ketersediaan perumahan karyawan sebesar maksimal 10% – 15% dari luasan zona industri yang ditetapkan dalam rencana pola ruang, kecuali Kawasan Industri sesuai peraturan perundangan; d. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan e. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri. (4) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mempertahankan lahan pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian; b. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya; c. mengembangkan lahan terbangun diutamakan pada lahan yang kurang produktif; d. meningkatkan jaringan irigasi dan terkonektivitas dengan saluran irigasi lainnya; e. menjamin ketersedianya sarana dan prasarana produksi pertanian; dan f. mengembangkan lembaga pendukung pertanian. (5) Perbaikan kualitas lingkungan perumahan kurang layak huni dan pencegahan bencana alam dan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. melakukan penataan intensitas bangunan; b. menyediakan jaringan utilitas yang memadai sesuai kebutuhan terutama yang terkait dengan sanitasi lingkungan; c. memenuhi lebar jalan sesuai standar agar dapat dilalui kendaraan pemadam kebakaran; d. menempatkan hidran di setiap rumah kepadatan tinggi; dan e. MENETAPKAN garis sempadan baik garis sempadan sungai maupun garis sempadan bangunan. (6) Penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah; b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah; c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi; d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hirarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan. (7) Penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan Sub BWP sesuai fungsi hirarki; b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman; c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal. (8) Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling; b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW dan skala desa; c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan d. mengembangkan RTH fungsi tertentu meliputi sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
Your Correction