Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi :
a. rencana pengembangan jaringan pergerakan;
b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan jaringan air minum;
e. rencana pengembangan jaringan drainase;
f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan
g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya.
Your Correction
