Correct Article 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASIBAGIAN WILAYAH PERKOTAAN KRATON KABUPATEN PASURUANTAHUN 2018 - 2038
Current Text
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan melalui:
a. peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan; dan
c. insentif dan disinsentif.
Your Correction
